PTPN Hentikan Kasus Kakek Mujiran, Terapkan Keadilan Restoratif Setelah Arahan Dony Oskaria
Baca dalam 60 detik
- PTPN menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran melalui mekanisme restorative justice, menindaklanjuti instruksi Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
- Langkah ini menandai pergeseran kebijakan BUMN menuju pendekatan yang lebih humanis dan adaptif dalam penanganan konflik dengan masyarakat sekitar.
- PTPN berkomitmen memberikan bantuan berkelanjutan dan peluang kerja bagi Mujiran sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia berusia 72 tahun asal Lampung yang sebelumnya disidang karena mengambil sisa getah karet di perkebunan milik perusahaan. Keputusan ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga Mujiran kini telah bebas dan kembali ke keluarganya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, yang menekankan pentingnya BUMN berperan sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat. Manajemen PTPN menyatakan bahwa arahan itu menjadi momentum krusial untuk mengkalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset perusahaan agar lebih peka terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (24/5), manajemen PTPN menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat luas atas polemik yang terjadi. “Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” ujar perwakilan manajemen. PTPN I selaku induk perusahaan mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat, namun sejak awal restorative justice telah menjadi opsi dalam menangani kasus dengan warga sekitar.
Sebagai wujud komitmen, PTPN saat ini tengah merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran, termasuk penyaluran bantuan kebutuhan pokok dan penyediaan peluang kerja yang sesuai dengan kapasitas fisiknya atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran PTPN tidak hanya sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Ke depan, PTPN berencana mereorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis, sejalan dengan kebijakan strategis Dony Oskaria. Perusahaan menegaskan bahwa perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar. Kasus Mujiran diharapkan menjadi titik balik dalam hubungan antara BUMN dan komunitas lokal.



