Anggota Parlemen Inggris Lawan Kekebalan Hukum Polisi: Korban Kejahatan Terancam Kehilangan Akses Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Dua anggota parlemen Inggris dari kubu berbeda mengajukan amandemen untuk menganulir putusan banding 2025 yang memberi polisi kekebalan dari gugatan perdata.
- Putusan tersebut berawal dari kasus korban KDRT yang alamat rahasianya bocor akibat kelalaian polisi, memaksanya melarikan diri lagi.
- Jika tidak dibatalkan, celah hukum ini berpotensi menciptakan kesenjangan akuntabilitas dan melemahkan perlindungan korban di Inggris dan Wales.

Dua anggota parlemen dari partai yang berseberangan di Inggris, Andrew Mitchell dari Partai Konservatif dan Jess Phillips dari Partai Buruh, mengajukan amandemen untuk membatalkan putusan Pengadilan Banding 2025 yang memberikan kekebalan hukum kepada polisi dari tuntutan perdata. Langkah ini diambil karena mereka menilai putusan tersebut akan berdampak buruk bagi para korban kejahatan yang gagal mendapatkan keadilan akibat kelalaian investigasi.
Putusan yang berlaku di Inggris dan Wales itu menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak dapat digugat secara perdata, baik saat menjalankan peran sebagai saksi maupun atas tindakan atau pernyataan yang mereka buat selama proses investigasi kriminal. Implikasinya, hampir semua jenis gugatan terhadap polisi menjadi terhalang, termasuk kasus pelanggaran HAM berat dan kebocoran data, tanpa ada pengecualian untuk perilaku yang tidak dapat dibenarkan.
Amandemen yang diajukan Mitchell dan Phillips akan dibahas di Parlemen pada Selasa pekan depan. Mereka meminta agar kekebalan tidak berlaku, terutama dalam kasus di mana polisi terbukti memalsukan bukti, tidak jujur, lalai, atau secara sembarangan mengungkap informasi rahasia milik korban. "Jika kita gagal menutup celah hukum ini, akan ada konsekuensi yang menghancurkan bagi para korban," tegas Mitchell seperti dikutip BBC News.
Kasus yang menjadi dasar putusan ini melibatkan seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melarikan diri ke tempat perlindungan rahasia. Polisi Sussex memasukkan alamat barunya ke dalam berkas yang dikirim ke Crown Prosecution Service (CPS) tanpa menandai kerahasiaannya dengan memadai. Akibatnya, seorang pengacara CPS membocorkan alamat tersebut di pengadilan selama sidang jaminan, sehingga diketahui oleh pelaku. Korban pun harus melarikan diri lagi. "Tempat yang seharusnya aman tidak lagi terasa aman sama sekali," ujarnya. Ia menggugat polisi dan CPS, tetapi klaimnya sempat ditolak, dihidupkan kembali di tingkat banding, lalu dibatalkan lagi.
Inti persoalan adalah siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dan siapa yang menikmati kekebalan. Saksi dan pengacara memiliki apa yang disebut "kekebalan inti" untuk pernyataan di pengadilan agar mereka dapat berbicara bebas. Namun, putusan Pengadilan Banding memperluas kekebalan itu ke berbagai tindakan polisi, termasuk perilaku atau pernyataan yang merupakan bagian dari investigasi menuju potensi penuntutan. Akibatnya, banyak gugatan hukum terhalang, termasuk kasus pelanggaran HAM serius dan pelanggaran data, tanpa pengecualian untuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Mitchell menyoroti kasus Ali Kololo, seorang penebang kayu asal Kenya yang dihukum mati setelah dituduh membantu geng yang menyerang dua turis Inggris di Kenya pada 2011. Ia mendekam 11 tahun di penjara karena kesalahan yang sebagian besar disebabkan oleh polisi Metropolitan. Seorang perwira senior Met yang menjadi saksi penuntut menghilangkan bukti kunci. Kololo, yang diwakili kelompok hak asasi Reprieve, menggugat Met, tetapi kepolisian berencana menggunakan prinsip kekebalan inti untuk membela diriโposisi yang kemungkinan diperkuat oleh putusan Pengadilan Banding.
"Kekebalan atas kesalahan polisi yang diciptakan oleh putusan Pengadilan Banding sangat memprihatinkan. Jika kita gagal menutup celah hukum ini, akan ada konsekuensi yang menghancurkan bagi para korban." โ Andrew Mitchell, anggota parlemen Konservatif
Kate Ellis dari Centre for Women's Justice memperingatkan bahwa kepolisian mungkin berargumen mereka tidak dapat "dimintai pertanggungjawaban hukum sama sekali atas kesalahan serius dalam investigasi kriminal". Hal ini berpotensi menciptakan "kesenjangan akuntabilitas" di mana polisi yang gagal menyelidiki pemerkosa, penguntit, atau pelaku KDRT "tidak menghadapi konsekuensi atas kelalaian mereka".
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri dan Lord Chancellor telah memerintahkan tinjauan atas akuntabilitas polisi menyusul kekhawatiran bahwa sistem saat ini tidak layak. "Setiap perubahan dalam perlakuan terhadap polisi harus dipertimbangkan bersama temuan tinjauan yang lebih luas," kata juru bicara pemerintah. Sementara itu, Kepolisian Sussex dan Dewan Kepala Kepolisian Nasional menolak berkomentar.
Perdebatan mengenai amandemen ini akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Jika amandemen gagal, kekebalan polisi dapat menjadi preseden yang melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sebaliknya, jika berhasil, ini bisa menjadi titik balik dalam memperkuat akuntabilitas kepolisian di Inggris dan Wales. Bagaimana parlemen memutuskan akan menentukan apakah korban seperti wanita Sussex dan Ali Kololo masih memiliki jalur untuk menuntut pertanggungjawaban.



