Dedi Congor Kembali Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Bea Cukai
Baca dalam 60 detik
- Ahmad Dedi alias Dedi Congor, ASN Bea Cukai, tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk melanjutkan penyidikan dugaan suap impor.
- Dua sprindik baru telah diterbitkan, satu menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, batal digelar pada Jumat (9/10) karena yang bersangkutan mengaku sakit. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Dedi telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran melalui jalur resmi.
โSaudara AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,โ ujar Budi melalui keterangan tertulis. Penyidik lembaga antirasuah itu akan segera mengatur jadwal pengganti agar proses hukum tidak tersendat.
Ini bukan kali pertama Dedi absen. Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 22 September 2026, namun juga mangkir tanpa keterangan yang jelas. Pola ketidakhadiran berulang ini memunculkan pertanyaan tentang itikad kooperatif pihak yang diduga menerima aliran dana dalam skandal suap impor.
Dalam perkembangan paralel, KPK memperluas penyidikan dengan menerbitkan dua sprindik anyar. Satu di antaranya menargetkan Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Sementara satu sprindik lain belum menetapkan tersangka, memberi ruang bagi penyidik untuk melengkapi bukti sebelum menyeret nama baru.
Kasus ini bermula dari fakta persidangan yang mengungkap praktik suap di lingkungan Bea Cukai. Jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti menyuap sejumlah pejabat untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari proses pengawasan kepabeanan. Di ruang sidang pula mencuat nama-nama lain yang diduga turut menikmati aliran uang, namun belum diproses hukum.
โPenyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut. Terlebih, komitmen KPK agar setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas dan efektif,โ imbuh Budi Prasetyo.
Publik menanti apakah KPK mampu menuntaskan kasus yang menjerat pejabat eselon di institusi strategis ini. Bea Cukai merupakan garda terdepan pengawasan arus barang impor, sehingga dugaan korupsi di dalamnya berpotensi menggerus penerimaan negara dan merusak iklim usaha. Ketidakhadiran Dedi, meski beralasan sakit, bisa menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum.
Ke depan, penyidik dituntut bergerak cepat mengingat kasus ini sudah menyeret nama besar dan melibatkan aliran dana miliaran rupiah. Jika jadwal ulang kembali diabaikan, KPK memiliki opsi memanggil paksa. Akankah Dedi Congor hadir pada pemeriksaan berikutnya, atau kembali menghindar? Publik berhak mendapat jawaban.



