KPK Kembali Periksa Rita Widyasari, Dalami Barang Bukti TPPU dan Aliran Rp895 Juta
Baca dalam 60 detik
- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rabu (7/10), untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus dugaan TPPU.
- Penyidik juga menelusuri aset atas nama pihak swasta Bohari, sementara Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin mangkir dari panggilan.
- Rita mengakui PT Bara Kumala Sakti milik ibunya, namun membantah mengetahui aliran Rp895 juta ke Bebizie Sri Mulyati dan menyebutnya sebagai urusan privat perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (7/10). Fokus pemeriksaan kali ini adalah mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik sebelumnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Rita hadir dan dicecar mengenai bukti-bukti sitaan tersebut.
Selain Rita, penyidik juga memeriksa Bohari, seorang pihak swasta, untuk mendalami aset-aset yang tercatat atas namanya. Namun, satu saksi lain, Khairudin, yang menjabat Komisaris PT Media Bangun Bersama, tidak memenuhi panggilan. Ketidakhadiran Khairudin berpotensi memperlambat pengungkapan aliran dana dalam kasus yang telah berjalan sejak 2018 ini.
Usai pemeriksaan, Rita menyatakan bahwa kedatangannya semata-mata untuk memenuhi permintaan keterangan terkait Khairudin. "Saya jadi saksi untuk pak Khairudin, itu doang," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia berharap kasus dugaan pencucian uang yang membelitnya segera tuntas. "Mudah-mudahan cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Rita juga mengakui bahwa PT Bara Kumala Sakti, korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, merupakan perusahaan milik ibunya. "Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45," kata Rita, merujuk pada kepemilikan saham. Ia juga menanggapi dugaan aliran dana Rp895 juta dari perusahaan tersebut ke penyanyi sekaligus Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. Uang itu disebut telah dikembalikan Bebizie ke KPK. Rita mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut dan menyebutnya sebagai urusan privat perusahaan.
Kasus yang menjerat Rita bermula dari penyidikan KPK pada awal 2018. Ia dan Khairudin diduga menerima fee atas proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kutai Kartanegara. Gratifikasi senilai Rp436 miliar itu kemudian diduga disamarkan dengan membeli kendaraan atas nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama pihak lain. Beberapa kendaraan telah disita KPK.
Pada Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korupsi. Ketiganya—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh Rita. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta Geisz Chalifah.
Pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan elite daerah dan sektor batu bara. Publik menanti apakah penyidik mampu membongkar aliran dana yang diduga tersembunyi di balik korporasi dan aset atas nama orang lain. Jika tidak segera diurai, kasus ini berisiko menjadi simbol impunitas di daerah kaya sumber daya alam.



