DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK: Masalah Berulang Keuangan Daerah Jadi Fokus
Baca dalam 60 detik
- DPD RI menerima laporan BPK Semester I 2026 yang mengungkap masalah berulang dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong sinergi dengan pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi secara konkret.
- BPK menegaskan laporan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen perbaikan tata kelola keuangan negara.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengambil langkah strategis menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan yang berulang dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan diserahkan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I 2026-2027 pada Kamis (8/10).
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menekankan bahwa hasil audit BPK harus menjadi dasar evaluasi tata kelola keuangan di tingkat lokal. Ia meminta seluruh anggota DPD RI menjadikan laporan tersebut sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar rekomendasi tidak berhenti di atas kertas. "Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," ujar Sultan dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Menurut Sultan, pengawasan terhadap daerah tidak bisa dilepaskan dari kepentingan nasional. Berbagai persoalan yang muncul di tingkat pusat, dampaknya justru paling dirasakan masyarakat di daerah. Karena itu, ia menegaskan pentingnya menempatkan daerah sebagai tujuan utama kebijakan nasional. "Dalam semangat 'dari daerah untuk Indonesia', kemajuan nasional harus tumbuh bersama kemajuan daerah. Daerah yang berdaya akan memperkuat Indonesia," kata Sultan.
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menjelaskan bahwa penyampaian laporan kepada DPD RI telah diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (2) UUD 1945. Ia memastikan rekomendasi BPK tidak berhenti pada tahap penyampaian, melainkan bergerak menuju penyelesaian persoalan, terutama temuan yang bersifat berulang. "Hasil pemeriksaan tidak sekadar menjadi catatan administrasi, tetapi dapat mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara, menyelesaikan persoalan daerah yang berulang," ujar Fathan.
"Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI." โ Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI
Masalah berulang dalam keuangan daerah sering kali mencakup lemahnya pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan aset yang tidak optimal. Temuan semacam ini, jika tidak ditangani secara sistemik, berpotensi menghambat pembangunan dan mengurangi kualitas layanan publik. DPD RI sebagai representasi daerah memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan lokal dengan kebijakan nasional, termasuk dalam memastikan tindak lanjut audit berjalan efektif.
Dalam konteks yang lebih luas, sinergi antara DPD RI, BPK, dan pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola. Pengawasan yang dilakukan DPD RI tidak hanya bersifat formal, tetapi juga harus mendorong perubahan nyata di lapangan. Ke depan, publik akan menantikan sejauh mana rekomendasi BPK diimplementasikan oleh pemda, serta bagaimana DPD RI mengawal proses tersebut agar tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan.



