KPK Sita Uang Pungli di Kasus HGB Summarecon, 8 Tersangka Ditahan
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang jutaan rupiah yang diduga hasil pungutan liar dari saksi Oma, pegawai Kantor Pertanahan Bogor, dalam penyidikan suap HGB PT Summarecon Agung.
- Penyidik mendalami aliran dana ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor dan peran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Delapan tersangka telah ditahan, sementara OTT sebelumnya menyita barang bukti Rp106,3 miliar, menandakan skala korupsi yang sistemik di sektor pertanahan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) saat memeriksa Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/10). Uang tersebut diserahkan oleh saksi Oma dalam kapasitasnya sebagai pegawai yang mengetahui praktik ilegal di lingkungan instansi pertanahan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik juga menyita uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM. "Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Selain Oma, penyidik memeriksa pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Pemeriksaan menyoroti pengetahuan para saksi tentang permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor. Satu saksi lain, Eko Yufri Krismawan N dari pihak swasta, tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menjalar ke inti birokrasi pertanahan, di mana pejabat daerah dan pusat diduga terlibat dalam permainan izin HGB. Skala suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya—Rp106,3 miliar—mengindikasikan bahwa praktik korupsi di sektor agraria tidak lagi sporadis, melainkan terstruktur. Pungli yang disita dari Oma hanyalah serpihan kecil dari aliran dana yang lebih besar, namun menjadi pintu masuk untuk membongkar pola penerimaan sistematis di kantor-kantor pertanahan.
Penahanan delapan tersangka, termasuk seorang pengusaha properti terkemuka dan politikus senior, menandakan KPK tidak pandang bulu. Namun, pertanyaan krusialnya: sejauh mana keterlibatan Menteri Nusron Wahid? KPK belum menyentuh posisi menteri, tetapi penyidikan terhadap empat orang kepercayaannya membuka peluang ke arah sana. Publik menanti apakah kasus ini akan berhenti di level pejabat eselon atau merembet ke puncak kekuasaan.
Ke depan, KPK perlu mempercepat penelusuran aset dan aliran dana untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tanpa pembenahan sistemik di Kementerian ATR/BPN, pungli dan suap akan terus menjadi momok bagi investasi properti dan keadilan agraria. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik reformasi pertanahan, atau sekadar episode korupsi yang tenggelam dalam hiruk-pikuk politik?



