Pramono Anung Larang PMI DKI Pungut Warga: 'Tidak Ada Kata Sukarela'
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada ruang bagi PMI DKI Jakarta untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk yang diklaim sukarela.
- Pernyataan ini muncul setelah beredar dokumen yang mencantumkan usulan sumbangan Bulan Dana PMI 2026 dengan nominal berbeda-beda untuk setiap jabatan di lingkungan Pemprov DKI.
- Pramono berjanji akan mengklarifikasi langsung ke PMI dan menegaskan fasilitas yang telah diberikan Pemprov sudah lebih dari cukup.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan yang dilakukan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta. Larangan itu ia sampaikan menanggapi beredarnya dokumen yang memuat usulan sumbangan Bulan Dana PMI 2026 dengan sasaran aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Pramono menuturkan akan segera menghubungi pengurus PMI untuk meminta penjelasan atas isu tersebut. Menurutnya, Pemprov DKI telah memberikan dukungan yang memadai, sehingga tidak ada alasan bagi organisasi kemanusiaan itu untuk meminta tambahan dana dari warga, terutama ASN.
"Fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa kata "sukarela" tidak bisa dijadikan pembenaran. "Enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah foto dokumen berisi tabel sumbangan beredar luas. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah unsur di Pemprov DKI, seperti wali kota, wakil wali kota, sekretaris, kepala sekolah TK hingga SMA/SMK, serta CPNS/PPPK. Besaran usulan berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Dana tersebut rencananya dihimpun melalui bagian tata usaha masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) untuk kemudian disetorkan ke rekening PMI Kota Jakarta Selatan.
Langkah Pramono ini menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola organisasi kemanusiaan: batas antara donasi sukarela dan pungutan yang bersifat memaksa. Di banyak daerah, Bulan Dana PMI kerap dijadikan ajang "gotong royong" yang ujungnya memberatkan ASN. Padahal, aturan penggalangan dana mengharuskan adanya persetujuan dari yang bersangkutan tanpa tekanan. Jika benar ada instruksi tidak tertulis, hal itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengamat kebijakan publik menilai pernyataan gubernur adalah sinyal penting bahwa Pemprov DKI ingin menjaga netralitas ASN dari beban di luar tugas pokok. "Pungutan semacam ini, meski dikemas sebagai sumbangan, bisa menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja birokrasi," ujar seorang analis yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, seharusnya mekanisme penggalangan dana dilakukan melalui kanal resmi yang tidak melibatkan struktur pemerintahan.
Di sisi lain, PMI sebagai lembaga kemanusiaan memang membutuhkan dana operasional, termasuk untuk kegiatan donor darah, tanggap bencana, dan pelatihan relawan. Namun, sumber pendanaannya semestinya tidak membebani ASN secara sistematis. Jika Pemprov DKI telah menyediakan gedung dan fasilitas lain, sudah sewajarnya PMI mencari dukungan dari masyarakat luas secara murni sukarela, bukan melalui surat edaran berjenjang.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi kepemimpinan Pramono Anung yang baru beberapa bulan menjabat. Ia dihadapkan pada ekspektasi publik agar bersikap tegas terhadap praktik pungutan yang meresahkan. Klarifikasi ke PMI akan menjadi langkah awal; yang lebih krusial adalah memastikan tidak ada lagi instruksi serupa di masa mendatang. Publik akan menantikan apakah ada sanksi bagi pihak yang menyusun dokumen usulan tersebut, atau apakah ini hanya akan berhenti sebagai pernyataan lisan tanpa tindak lanjut.
Ke depan, transparansi pengelolaan dana organisasi kemanusiaan di daerah menjadi sorotan. Jika tidak ada pembenahan, kepercayaan masyarakat terhadap PMI maupun pemerintah daerah bisa tergerus. Mampukah Pemprov DKI merumuskan mekanisme donasi yang benar-benar sukarela dan bebas dari tekanan? Waktu yang akan membuktikan, tetapi langkah Pramono setidaknya telah membuka kotak pandora yang selama ini terpendam.



