Golkar: Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol
Baca dalam 60 detik
- Golkar menegaskan kelanjutan putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran akan ditentukan lewat kesepakatan pimpinan partai di DPR.
- Partai berlambang beringin itu menilai MK berhasil memisahkan ranah hukum dan politik, sekaligus menjadi bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu.
- DPR akan menjadikan putusan ini materi pembahasan RUU Pemilu, dengan fokus pada syarat dan mekanisme rekrutmen pemimpin yang lebih transparan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa kelanjutan politik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka akan sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para ketua umum partai politik di DPR. Pernyataan ini disampaikan Doli saat dihubungi pada Rabu (7/10), sehari setelah MK membacakan putusannya.
Doli menegaskan bahwa keputusan politik lanjutan tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh satu partai. "Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," ujarnya. Ia menambahkan bahwa mekanisme konsensus menjadi keniscayaan dalam sistem politik Indonesia yang multipartai.
Meski demikian, politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini memberikan apresiasi terhadap putusan MK. Menurutnya, MK mampu bersikap objektif dengan memisahkan kewenangan di ranah hukum dan politik. Ia menilai putusan tersebut tidak hanya menjadi pelajaran, tetapi juga pukulan sekaligus bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu.
Bagi DPR, Doli memastikan putusan MK akan menjadi materi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci dan transparan terkait syarat, proses rekrutmen, dan seleksi pemimpin serta wakil rakyat, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," katanya.
Putusan MK sendiri menolak gugatan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Putusan dibacakan pada Selasa (6/10) malam.
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Namun, berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Keputusan MK ini menimbulkan konsekuensi politik yang lebih luas. Doli menekankan bahwa seluruh proses politik, terutama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara, harus didasari oleh kepatuhan terhadap konstitusi. Pernyataan ini menyiratkan bahwa ke depan, setiap tahapan pencalonan harus mengacu pada aturan yang jelas dan tidak multitafsir.
Dengan sikap Golkar yang menyerahkan kelanjutan putusan kepada konsensus pimpinan parpol, arah pembahasan RUU Pemilu menjadi krusial. Publik akan menantikan apakah DPR mampu merumuskan syarat pencalonan yang lebih tegas, termasuk verifikasi ijazah, guna mencegah sengketa serupa pada pemilu mendatang. Pertanyaannya, akankah konsensus partai politik benar-benar menghasilkan regulasi yang memperkuat integritas pemilu, atau justru mengulang kompromi politik yang mengaburkan substansi?



