Wartawan tvOne Dianiaya Usai Rekam Pesta Miras Polisi di Polres Baubau, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Baca dalam 60 detik
- Jamil, kontributor tvOne, menjadi korban penganiayaan dan perampasan alat kerja setelah mendokumentasikan dugaan pesta miras oknum Satnarkoba Polres Baubau.
- Propam Polda Sulawesi Tenggara telah mengerahkan tim Paminal untuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk berjanji memulihkan data digital yang dihapus.
- AJI Kota Kendari menuntut proses hukum pidana atas penghalangan kerja jurnalistik, merujuk pada UU Pers yang mengancam pelaku dengan dua tahun penjara.

Seorang jurnalis televisi di Baubau, Sulawesi Tenggara, mengalami penganiayaan dan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan di Markas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu (7/10) malam. Korban bernama Jamil, kontributor tvOne, diduga dipukul dan telepon selulernya dirampas setelah ia merekam aktivitas sejumlah anggota polisi yang tengah berpesta minuman keras bersama dua perempuan di kantor tersebut.
Insiden ini mencuat ke permukaan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara mengirim tim Pengamanan Internal (Paminal) ke Polres Baubau, Jumat (9/10) pagi. Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Ia juga memastikan bahwa jika terdapat bukti digital yang terhapus, tim dari Mabes Polri akan melakukan pemulihan data.
Kronologi bermula ketika Jamil mendatangi kantor Satresnarkoba untuk mengonfirmasi penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah mengirim pesan singkat kepada Kasat Narkoba setempat, namun tidak mendapat respons. Sesampainya di lokasi, Jamil melihat dan merekam adegan dugaan pesta miras yang melibatkan oknum anggota. Tak lama berselang, ia diduga menjadi sasaran kekerasan fisik, alat kerjanya diambil paksa, dan rekaman yang telah dibuat diminta dihapus.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Krstianto, menambahkan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Ia menyatakan ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan ke publik, tetapi menjamin keamanan Jamil beserta keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menyatakan sikap keras terhadap peristiwa ini. Dalam pernyataannya, AJI menilai tindakan menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Organisasi itu menegaskan bahwa telepon seluler adalah alat kerja jurnalis, sehingga memaksa penghapusan dokumentasi dan merampas perangkat dengan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan," demikian pernyataan AJI Kota Kendari.
AJI merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, melainkan diperiksa dalam kerangka hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
Meski menghormati asas praduga tak bersalah, AJI menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik. Mereka juga menyoroti peran kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
Kasus di Baubau ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di daerah ketika memberitakan dugaan pelanggaran oleh aparat. Jika tidak ditangani secara transparan, insiden semacam ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi kepolisian, terutama di wilayah yang pengawasan eksternalnya terbatas. Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra akan menjadi ujian awal: apakah kasus ini berlanjut ke ranah pidana atau berhenti di sanksi internal. Publik dan organisasi pers akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dalam beberapa hari ke depan.



