Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp31 Miliar dari Jasa Marga dan Waskita di Kasus Tol MBZ
Baca dalam 60 detik
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan penerimaan uang terkait pengurusan perkara korupsi Tol Jakarta-Cikampek II (MBZ).
- Jaksa mengungkap aliran dana dari PT Jasa Marga, Waskita Beton, dan Waskita Karya dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
- Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan 34 jaksa penuntut umum, menandai keseriusan penanganan kasus ini.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp31,39 miliar terkait penanganan perkara korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Jaksa mengungkap bahwa aliran dana tersebut mengalir melalui kantor hukum DR Law Firm yang didirikan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto. Penerimaan terjadi dalam rentang 2023 hingga 2024, dengan sumber dana dari sejumlah perusahaan pelat merah yang terlibat dalam proyek infrastruktur strategis nasional.
Rincian dakwaan menyebut PT Jasa Marga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar pada 2023, lalu kembali memberikan Rp2 miliar pada 2024. Sementara itu, dari PT Waskita Beton PR Mandiri, Febrie disebut menerima Rp8,7 miliar melalui empat kali transaksi. Jaksa juga menemukan aliran dana dari PT Waskita Karya Persero senilai Rp2,49 miliar dan PT Waskita Beton Precast sebesar Rp19,2 miliar untuk periode 2022-2026. Uang tersebut masuk ke rekening BCA nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai penyidik khusus, yang kemudian menjadi bagian dari 34 jaksa penuntut umum yang diterjunkan dalam persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim jaksa akan dipimpin oleh Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat," ujar jaksa dalam sidang.
Dakwaan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan pejabat penegak hukum. Tol MBZ sendiri merupakan proyek strategis nasional yang digarap pada 2016-2017 dengan nilai anggaran triliunan rupiah. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menjerat Febrie secara pribadi, tetapi juga berpotensi membuka tabir praktik jual-beli perkara di lingkungan Kejaksaan.
Publik menanti apakah persidangan akan mengungkap aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar lingkaran Kejaksaan. Proses hukum ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi.



