Pasangan Pensiunan Kalahkan Raksasa Batu Bara di Mahkamah Agung Australia, Preseden Global untuk Emisi Scope 3
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Australia memutuskan 3-2 bahwa otoritas perencanaan NSW gagal mempertimbangkan mitigasi emisi scope 3 saat menyetujui ekspansi tambang Mount Pleasant.
- Kemenangan warga Hunter Valley ini menjadi putusan iklim pertama di tingkat tertinggi Australia dan berpotensi menggugurkan izin proyek batu bara lain.
- Preseden ini menekan negara eksportir batu bara seperti Indonesia untuk mulai menghitung emisi dari batu bara yang dibakar di luar negeri.

Mahkamah Agung Australia pada Rabu memenangkan gugatan sekelompok warga Hunter Valley terhadap ekspansi tambang batu bara Mount Pleasant milik MACH Energy, dalam putusan iklim pertama yang pernah diputus oleh pengadilan tertinggi negeri kanguru itu. Keputusan ini menegaskan bahwa otoritas perencanaan negara bagian New South Wales (NSW) berkewajiban mempertimbangkan cara membatasi emisi gas rumah kaca dari batu bara yang diekspor dan dibakar di luar negeri—yang dikenal sebagai emisi scope 3.
Majelis hakim memutus dengan komposisi 3-2 bahwa Komisi Perencanaan Independen NSW gagal menjalankan tugasnya ketika menyetujui proyek optimasi Mount Pleasant pada 2022. Komisi dinilai tidak mengkaji kemungkinan penerapan syarat yang bisa menekan emisi scope 3 seminimal mungkin. Proyek itu akan menggandakan produksi tambang menjadi 21 juta ton per tahun hingga 2048, dan 98% dari total emisi yang diproyeksikan berasal dari scope 3—yakni emisi yang timbul saat batu bara dibakar di negara tujuan ekspor.
Perjuangan ini dimulai lebih dari empat tahun lalu oleh Wendy Wales dan Tony Lonergan, pasangan pensiunan guru yang tinggal di peternakan bersebelahan dengan tambang Mount Pleasant di Muswellbrook. Bersama kelompok masyarakat Denman Aberdeen Muswellbrook Scone Healthy Environment Group (Dams Heg), mereka mengajukan pertanyaan hukum yang mendasar: apakah pemerintah negara bagian bertanggung jawab atas emisi dari batu bara yang dijual dan diekspor ke luar negeri? Setelah kalah di Pengadilan Tanah dan Lingkungan NSW, mereka menang di Pengadilan Banding NSW tahun lalu, sebelum MACH Energy membawa perkara ke Mahkamah Agung.
Elaine Johnson, Direktur Johnson Legal yang mewakili Dams Heg, menilai putusan ini menegaskan tanggung jawab pemerintah Australia atas emisi dari ekspor batu bara. "Pengadilan menyatakan bahwa ketika mempertimbangkan ekspansi tambang batu bara, otoritas perencanaan kami harus mempertimbangkan cara membatasi emisi yang dihasilkan dari batu bara yang dibakar di luar negeri," ujarnya. Ia menambahkan bahwa komunitas internasional akan mencermati implikasi putusan ini mengingat posisi Australia sebagai eksportir batu bara terbesar kedua dunia.
"Ini momen nyata dari film The Castle. Sebuah kelompok masyarakat dari Upper Hunter menantang raksasa batu bara, melaju hingga Mahkamah Agung, dan menang," kata CEO Climate Council Amanda McKenzie.
Sue Higginson, juru bicara perubahan iklim Partai Hijau NSW dan pengacara lingkungan, menyebut putusan ini "membongkar proses persetujuan batu bara NSW sebagai sandiwara" dan menegaskan bahwa tambang baru tidak bisa disetujui jika 98% polusi iklimnya diabaikan. Ia juga memperingatkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan kesulitan hukum signifikan bagi perluasan Hunter Valley Operations—proyek batu bara terbesar di NSW yang baru saja disetujui.
Bagi Wales dan Lonergan, kemenangan ini terasa seperti pembenaran setelah bertahun-tahun dianggap "gila" karena berani melawan perusahaan batu bara bernilai miliaran dolar. "Kami masih agak tidak percaya. Tapi perjalanan seribu mil dimulai dari langkah pertama," kata Wales. Ia mengakui bahwa tantangan terbesar adalah mengatasi keraguan diri dan rasa takut, namun ada dorongan moral yang tidak bisa diabaikan.
Putusan ini tidak hanya mengakhiri sengketa spesifik Mount Pleasant, tetapi juga menciptakan preseden hukum yang dapat memaksa pemerintah negara bagian dan federal Australia untuk memasukkan emisi scope 3 ke dalam setiap evaluasi proyek batu bara. Bagi Indonesia, yang merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar dunia, implikasinya jelas: tekanan internasional untuk menghitung dan membatasi emisi dari batu bara yang diekspor akan semakin menguat. Apakah Jakarta akan mengadopsi standar serupa, atau justru mempercepat ekspansi batu bara sebelum celah hukum menutup?



