Febrie Adriansyah Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dalam Perkara Krakatau Steel
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan menerima 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar.
- Dakwaan mengungkap alur suap yang melibatkan perantara dan perusahaan surveyor terafiliasi untuk memuluskan keringanan utang kepada anak usaha Krakatau Steel.
- Kasus ini menguji integritas penegakan hukum di sektor strategis dan dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan menerima suap berupa 28.000 lembar saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS) senilai Rp14 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), menandai babak baru penanganan korupsi yang menyentuh langsung pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa perkara bermula pada 2023, ketika PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI)—anak usaha PT Krakatau Steel—memiliki piutang macet dari PT CBS sebesar Rp76,632 miliar. Dari jumlah itu, PT CBS memiliki kewajiban bayar Rp57,338 miliar. Alih-alih melunasi, Direktur Utama Krakatau Steel Center & Trading justru mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa menduga permohonan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk intervensi Febrie.
Menurut jaksa, Michael Njoman selaku pemilik PT CBS meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal memiliki kedekatan dengan Febrie, untuk melobi agar kewajiban bunga dan denda PT CBS bisa diringankan. Sebagai imbalan, PT CBS menjanjikan sejumlah saham. "Terdakwa akan melihat kasusnya," ujar jaksa menirukan respons Febrie saat itu. Pada 20 November 2024, Michael mengabari Ferry bahwa PT KNI akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pidsus Kejaksaan Agung. Lalu pada 19 Desember 2024, Ferry kembali menghubungi Febrie dan menyampaikan adanya pekerjaan di Krakatau Steel. Febrie disebut menjawab, "Kontak Om Idon (Don Ritto)" agar perusahaan surveyor terafiliasi dengannya dipakai Krakatau Steel.
Pada 6 Maret 2025, Direktur Utama PT KNI Ibnu Kukuh dan Direktur Keuangan Andi Yoshendi bertemu dengan Michael dan Ferry. Mereka menyepakati penurunan kewajiban PT CBS, yang dituangkan dalam akta notaris 12 Maret 2025. Setelah kewajiban berkurang, Michael memberikan saham senilai Rp14 miliar kepada Febrie. Jaksa menyebut saham itu diberikan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (TMA), dengan Ferry sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris PT CBS—seolah-olah PT CBS mendapat investor baru.
"Mengetahui ada permohonan tersebut, Michael Njoman selaku direktur sekaligus pemilik PT CBS meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal memiliki kedekatan dengan terdakwa." — Jaksa Penuntut Umum
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola di sektor baja nasional yang selama ini menjadi tulang punggung infrastruktur. Krakatau Steel, sebagai BUMN strategis, tengah berjuang keluar dari tekanan finansial. Intervensi eksternal dalam penyelesaian piutang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha sehat. Jika dugaan suap terbukti, praktik semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penyelesaian sengketa komersial antara BUMN dan mitra swasta.
Pengamat hukum menilai dakwaan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan institusi penegak hukum. Seorang mantan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam transaksi janggal. Publik menanti apakah proses persidangan akan mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat, termasuk dari internal Krakatau Steel maupun Kejaksaan.
Ke depan, perkara ini dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN dan independensi aparat penegak hukum. Pertanyaannya, akankah pengadilan mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan, atau justru membuka kotak pandora praktik serupa di institusi lain?



