PDIP Dorong Hak Angket di DPR Usai MK Akui Tak Temukan Ijazah SMA Gibran
Baca dalam 60 detik
- MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran, tetapi mengakui tidak menemukan bukti ijazah setara SMA miliknya.
- PDIP menilai temuan itu bisa menjadi pintu masuk hak angket atau pansus di DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran pencalonan.
- Langkah politik ini berpotensi menyeret DPR ke pusaran konflik konstitusional yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden, namun dalam pertimbangannya mengakui tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran. Putusan yang dibacakan Selasa (6/10) malam itu langsung memicu respons politik: anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai DPR dapat menindaklanjuti temuan tersebut melalui hak angket atau panitia khusus (pansus).
Menurut Deddy, mekanisme politik di parlemen sangat mungkin digunakan untuk mengusut dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. "Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10). Pernyataan ini menandai babak baru sengketa konstitusional yang sebelumnya berakhir di meja hakim.
Yang menjadi sorotan Deddy bukan semata amar putusan yang menolak gugatan, melainkan pertimbangan MK yang secara eksplisit menyatakan tidak ada bukti meyakinkan soal ijazah Gibran. Baginya, temuan itu mengindikasikan Gibran terpilih dengan melanggar syarat pencalonan yang diatur undang-undang. Ia menduga pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana dimaksud Pasal 7A dan 7B UUD RI. "Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat masuk ke rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya. "Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah... Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," ujar Adies dalam sidang putusan.
Putusan ini menempatkan DPR pada posisi dilematis. Di satu sisi, hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah untuk mengawasi eksekutif. Namun, menggunakannya untuk mengusut proses pencalonan wakil presiden yang sudah menjabat berpotensi memicu ketegangan politik berkepanjangan. Sejumlah pengamat menilai langkah PDIP lebih bersifat sinyal politik menjelang siklus pemilu berikutnya, ketimbang upaya hukum yang memiliki landasan prosedural kuat. Pasalnya, hak angket biasanya menyasar kebijakan pemerintah, bukan proses verifikasi dokumen pencalonan yang telah selesai.
Meski demikian, pernyataan Deddy menyiratkan bahwa PDIP ingin menjaga isu ini tetap hidup di ruang publik. Partai berlambang banteng itu tampaknya akan memanfaatkan temuan MK sebagai amunisi untuk menggugat integritas proses pencalonan Gibran, sekaligus menekan pemerintah. Jika hak angket benar-benar digulirkan, DPR harus menggelar rapat paripurna dan membentuk pansus yang berwenang memanggil sejumlah pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan kementerian terkait. Proses itu bisa memakan waktu berbulan-bulan dan berpotensi mengalihkan perhatian dari agenda legislasi prioritas.
Di sisi lain, publik menanti apakah temuan MK akan ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum, atau justru berhenti sebagai catatan politik. Skenario paling mungkin adalah tarik-menarik di parlemen yang menguji solidaritas koalisi pendukung pemerintah. Pertanyaannya, akankah DPR memilih jalur konfrontatif melalui hak angket, atau menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang belum jelas ujungnya?



