Kawat 21 Cm Tertinggal di Jantung Pasien Samarinda: Mediasi Rp5 Miliar Tak Tuntas, PERKI Bicara Risiko 0,8 Persen
Baca dalam 60 detik
- Dua fragmen guidewire sepanjang total 21 cm ditemukan bersarang di arteri koroner dan otot jantung Ediyanto Wong (63) setelah pemasangan ring di RSUD AWS Samarinda.
- Kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang disanggupi dokter berinisial MF pada Mei 2026 belum terealisasi hingga tenggat Juli 2026 terlewati.
- PP PERKI menilai insiden guidewire entrapment adalah komplikasi yang diakui literatur medis, namun penentuan ada-tidaknya kelalaian berada di ranah Majelis Disiplin Profesi.

Dua potong kawat pemandu (guidewire) sepanjang total sekitar 21 sentimeter ditemukan tertanam di arteri koroner dan otot jantung Ediyanto Wong, pria 63 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, setelah ia menjalani pemasangan ring di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Temuan itu mencuat setelah keluarga membawa Ediyanto berobat ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026, dan hingga kini proses hukum serta mediasinya belum menemukan titik akhir.
Kronologi kasus ini bermula pada 18 Februari 2026, ketika Ediyanto yang rutin menjalani cuci darah mengeluh nyeri dada dan ulu hati. Keesokan harinya, dokter berinisial MF melakukan tindakan intervensi koroner di Cath Lab RSUD AWS. Menurut kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, istri pasien, Yetlie, diminta meneken formulir persetujuan tindakan dalam kondisi panik karena sang suami tengah mengalami serangan jantung. Keluarga menegaskan tidak pernah menerima penjelasan memadai soal risiko maupun prosedur sebelum tindakan berlangsung.
Kondisi Ediyanto justru memburuk sepulang dari Samarinda. Keluarga lantas membawanya ke Singapura pada 21 Februari 2026, dan sehari kemudian pemeriksaan kateterisasi mengungkap dua fragmen kawat yang putus serta tertanam di pembuluh darah utama dan otot jantung. Kuasa hukum lainnya, Jafri Musa, menyoroti beratnya temuan itu. "Bukan satu, tapi dua kawat tertinggal di dalam otot jantungnya," ujarnya. Ediyanto kemudian menjalani operasi bypass di Singapura, tetapi tekanan darahnya masih sering turun sehingga pemulihannya berjalan lambat.
Keluarga mengajukan pengaduan resmi pada 13 April 2026. Dalam mediasi kedua, 5 Mei 2026, dokter MF disebut mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga, baik sebelum maupun sesudah tindakan. Mediasi sempat menghasilkan kesepakatan pada Mei 2026, di mana MF menyanggupi kompensasi Rp5 miliar. Namun, hingga kini kesepakatan itu tidak direalisasikan. "Dia mengakui kesalahannya dan berjanji membayar Rp5 miliar. Tidak dilakukan sama sekali sampai hari ini," kata Jafri.
"Memang ini musibah, tidak ada yang menginginkan. Tapi iktikad baik itu yang kami harapkan. Sebagai tenaga medis seharusnya ada sumpah yang sudah diberikan," ujar Dessy Wongso, anak Ediyanto.
Menanggapi polemik ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) pada 6 Oktober 2026 menjelaskan bahwa guidewire adalah perangkat standar dalam prosedur intervensi koroner. Komplikasi bernama guidewire entrapment—kawat tersangkut atau fraktur hingga fragmennya tertinggal—dikenal dalam praktik dan dilaporkan terjadi pada sekitar 0,8 persen kasus, terutama pada pasien dengan anatomi pembuluh tertentu dan lesi kompleks. PP PERKI menegaskan komplikasi tidak otomatis berarti kelalaian; penilaian harus berbasis rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, serta kondisi klinis saat keputusan medis diambil.
Organisasi profesi itu juga menyoroti konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang menuntut keputusan cepat, namun menegaskan situasi darurat tidak menghapus kemungkinan pelanggaran disiplin. Penentuan ada-tidaknya pelanggaran, menurut PP PERKI, adalah kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai peraturan perundang-undangan. PP PERKI menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan dan mendorong penyelesaian konstruktif melalui komunikasi serta mediasi antara rumah sakit, dokter, pasien, keluarga, dan kuasa hukum.
Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas dalam layanan kesehatan Indonesia: bagaimana rumah sakit daerah menangani informed consent pada situasi darurat, sejauh mana pengawasan mutu tindakan intervensi koroner di fasilitas non-pusat jantung, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika komplikasi berujung sengketa. Ketergantungan keluarga pada layanan rumah sakit luar negeri untuk verifikasi diagnosis juga menandakan kesenjangan kapasitas dan kepercayaan yang masih lebar antara fasilitas dalam negeri dan rujukan regional.
Ke depan, publik menanti apakah MDP akan membuka pemeriksaan formal, dan apakah kesepakatan kompensasi yang mangkrak akan dieksekusi melalui jalur hukum perdata. Yang tak kalah penting, apakah kasus Ediyanto akan mendorong RSUD AWS dan rumah sakit daerah lain memperkuat protokol dokumentasi tindakan serta komunikasi risiko—atau justru tenggelam sebagai sengketa individual tanpa perbaikan sistemik.



