Almas Tsaqibbirru Desak DPR Mulai Proses Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK
Baca dalam 60 detik
- Almas Tsaqibbirru, penggugat yang membuka jalan Gibran maju Pilpres 2024, meminta DPR memulai proses pemakzulan Wakil Presiden.
- Putusan MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat, namun Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi.
- Langkah ini memicu perdebatan konstitusional tentang mekanisme pemberhentian wapres dan batas kewenangan lembaga negara.

Almas Tsaqibbirru, sosok yang pernah membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, kini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden tersebut. Permintaan itu muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/10), Almas menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada DPR. Ia mendesak agar DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang diputuskan melalui Rapat Paripurna sebagai pintu masuk proses pemakzulan. "Selanjutnya, Hak Pernyataan Pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Almas.
Permintaan ini bersejarah sekaligus ironis. Almas adalah penggugat Perkara 90 di MK pada 2023 yang membuka peluang Gibran mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun. Kini, ia berbalik arah dan mendukung gugatan Denny Indrayana Cs soal keabsahan ijazah SMA Gibran. Menurut Almas, putusan MK dalam perkara tersebut menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menegaskan bahwa kepemilikan ijazah harus disetarakan dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai syarat mendaftar calon presiden atau wakil presiden. "Seorang Presiden atau Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing sehingga menggugurkan statusnya sebagai WNI," kata Arif. Dengan putusan MK yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat, Arif menilai Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden dan harus dimakzulkan secara konstitusi.
Namun, MK sendiri telah menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena status itu berakhir saat ia dilantik dan diambil sumpahnya.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas... Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden."
โ Hakim Konstitusi Adies Kadir
MK pun menyatakan bahwa permasalahan ketiadaan bukti ijazah setara SMA milik Gibran menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Artinya, secara konstitusional, MK menyerahkan bola panas ini ke lembaga legislatif atau eksekutif untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Desakan pemakzulan ini membuka diskusi lebih luas tentang mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden di Indonesia. Proses pemakzulan bukan perkara sederhana; dibutuhkan alasan konstitusional yang kuat, seperti pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres. Hak Menyatakan Pendapat DPR adalah langkah awal yang harus disetujui dalam Rapat Paripurna, lalu diajukan ke MPR dan MK untuk diuji. Jika MK membenarkan, MPR dapat memberhentikan wapres.
Namun, langkah Almas ini menuai pertanyaan. Pertama, apakah DPR akan menindaklanjuti permintaan tersebut mengingat putusan MK sudah menyatakan bahwa masalah ini bukan ranah MK. Kedua, apakah secara politik DPR memiliki cukup dukungan untuk memulai proses yang berpotensi memicu gejolak politik nasional. Ketiga, bagaimana respons Gibran dan pemerintah? Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran.
Yang jelas, putusan MK telah menciptakan preseden: Mahkamah mengakui ketiadaan bukti ijazah, tetapi tidak bisa mendiskualifikasi karena status calon sudah berubah menjadi pejabat. Kini, bola ada di tangan DPR. Jika DPR bergerak, Indonesia mungkin menyaksikan babak baru dalam dinamika politik nasional. Jika tidak, desakan ini bisa menjadi ujian bagi konsolidasi demokrasi dan supremasi konstitusi.



