Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Picu Polemik Baru di Pilpres 2029
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, tetapi tetap menolak mendiskualifikasi statusnya sebagai Wakil Presiden.
- Almas Tsaqibbirru, penggugat yang membuka jalan Gibran di Pilpres 2024, menilai putusan ini berpotensi menjadi bom waktu politik karena menjadi fakta hukum yang sulit dibantah.
- Jika tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Gibran, isu ijazah diprediksi kembali mencuat dan mengganggu dinamika menuju Pilpres 2029.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan mengakui tidak menemukan bukti kelulusan pendidikan menengah atas atas nama Gibran Rakabuming Raka. Namun, dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, lembaga itu memutuskan tidak dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Keputusan ini langsung menuai reaksi dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat yang pada 2023 membuka jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Almas menilai putusan tersebut bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari polemik baru. Menurutnya, temuan MK soal absennya ijazah SMA atau sederajat milik Gibran telah menjadi fakta hukum yang berpotensi menjadi bom waktu di masa depan. "Apapun, itu kan sudah menjadi fakta hukum. Jadi ini nanti jadi polemik baru lagi," ujar Almas saat dihubungi, Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir mengungkapkan bahwa majelis tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah di Australia dan Singapura yang disetarakan dengan pendidikan menengah di Indonesia. Kendati demikian, MK berdalih permohonan sengketa hasil pemilu telah melewati batas waktu, dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," tegas Adies.
Almas, yang juga anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sebelumnya mengirim surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs terkait keabsahan ijazah Gibran. Ia menyayangkan sikap KPU dan pendukung Gibran yang dinilainya tidak mengajukan seluruh bukti yang dimiliki. "Tapi ternyata itu pun tidak bisa ditemukan oleh Mahkamah," kata dia.
Ia mendesak agar pihak Gibran segera memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan ijazah tersebut. Menurut Almas, persoalan ini bisa menjadi ganjalan serius bagi Gibran di masa depan, terutama jika ia kembali mencalonkan diri. "Kalau beliau enggak mengklarifikasi, ini jadi masalah lagi di Pilpres 2029," ujarnya. "Jadi potensinya saya lihat ini memang dinamika politik untuk pemilu yang akan datang," lanjutnya.
Putusan MK ini menempatkan Gibran dalam posisi yang rentan secara politik. Meskipun secara hukum ia tidak dapat didiskualifikasi, absennya bukti pendidikan formal tetap menjadi celah yang bisa dimanfaatkan lawan politik. Publik pun berhak mempertanyakan integritas proses verifikasi syarat calon yang dilakukan KPU. Jika tidak ada langkah korektif, legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden berpotensi terus digoyang isu yang sama.
Ke depan, bola panas ada di tangan Gibran dan timnya. Apakah mereka akan proaktif menunjukkan dokumen yang selama ini dipertanyakan, atau membiarkan isu ini mengendap dan kembali meledak saat momentum politik tiba? Pilihan itu akan menentukan seberapa besar bayangan ijazah terhadap karier politik Gibran di panggung nasional.



