Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dakwaan Kasus Emas 74 Kg dan Rp543 Miliar Dibacakan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu ini.
- Berkas perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu disidangkan majelis hakim pimpinan Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, bersama dua perkara lain atas nama Don Ritto dan Nurman Herin.
- Dugaan pemerasan yang menjerat Febrie terkait penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri, sementara TPPU diduga berlangsung selama ia menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (7/10), menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini berstatus terdakwa. Perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu menjadi ujian pertama bagi konstruksi dakwaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencuat setelah penyidik menemukan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jadwal sidang sempat menimbulkan kebingungan. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencantumkan agenda sidang mulai pukul 10.00 WIB. Namun Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan persidangan baru dimulai selepas makan siang, sekitar pukul 13.30 WIB. "Untuk persidangan Terdakwa Febrie Adriansyah dan kawan-kawan diagendakan dilaksanakan selepas makan siang," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (6/10).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Panitera Pengganti Min Setiadhi. Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah meregistrasi dua perkara lain: nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin. Don Ritto merupakan pengacara, sedangkan Nurman Herin adalah pihak swasta yang turut diproses hukum dalam rangkaian kasus yang sama.
Menurut Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie dilakukan saat ia masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri โ dua kasus besar yang menyeret kerugian negara ratusan triliun rupiah dan melibatkan sejumlah nama besar. Dalam konstruksi perkara itu, pengusaha properti Tan Kian disebut turut berperan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung integritas institusi Kejaksaan. Febrie bukan nama biasa: ia pernah memimpin bidang Pidana Khusus yang menangani perkara korupsi berskala besar, termasuk Jiwasraya dan Asabri. Jika dakwaan jaksa nanti terbukti, publik akan menilai bahwa persoalan bukan sekadar oknum, melainkan menyangkut pengawasan internal di tubuh korps Adhyaksa. Sejumlah pengamat antikorupsi menilai proses hukum ini akan menjadi barometer komitmen pemerintah dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik rente perkara.
"Kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan," kata Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas.
Sebelum sampai ke meja hijau, Febrie telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kedua permohonan itu ditolak hakim, sehingga status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung tetap sah. Penolakan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk melimpahkan berkas ke penuntutan, yang kini berujung pada sidang perdana hari ini.
Yang perlu dicermati, sidang perdana ini baru tahap pembacaan dakwaan. Setelahnya, Febrie dan tim kuasa hukumnya berhak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan barang bukti โ proses yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, terutama karena perkara ini menyangkut transaksi keuangan kompleks dan sejumlah pihak yang belum semuanya duduk sebagai terdakwa. Pertanyaannya, akankah pengadilan mampu menghadirkan konstruksi pemerasan dan pencucian uang secara utuh, atau justru tersandung pada lemahnya pembuktian aliran dana? Publik menunggu jawabannya di ruang sidang.



