Pengadilan Tinggi Australia Menangkan Gugatan Warga: Ekspansi Tambang Batu Bara Mount Pleasant Dibatalkan, Preseden Baru untuk Emisi Scope 3
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Australia memutuskan bahwa Komisi Perencanaan Independen NSW gagal mempertimbangkan emisi Scope 3 dari ekspansi tambang batu bara Mount Pleasant, sehingga izin ekspansi dibatalkan.
- Putusan ini menjadi preseden hukum pertama di Australia yang mengikat proyek bahan bakar fosil untuk menghitung dampak iklim dari batu bara yang diekspor dan dibakar di luar negeri.
- Kelompok masyarakat Dams Heg menang setelah empat tahun berjuang, sementara MACH Energy belum memberikan komentar atas putusan tersebut.

Mahkamah Agung Australia pada Selasa (7/10/2026) memenangkan gugatan kelompok masyarakat Hunter Valley, membatalkan perluasan tambang batu bara Mount Pleasant milik MACH Energy. Putusan ini menjadi yang pertama di tingkat pengadilan tertinggi Australia yang secara eksplisit mempertimbangkan perubahan iklim, dan dinilai menciptakan preseden hukum yang mengikat bagi proyek bahan bakar fosil di New South Wales (NSW).
Dalam putusan dengan komposisi 3-2, mayoritas hakim menilai Komisi Perencanaan Independen NSW telah lalai karena tidak mempertimbangkan cara memitigasi emisi gas rumah kaca yang akan dihasilkan saat batu bara dari tambang tersebut dijual dan dibakar di luar negeri. Emisi ini dikenal sebagai emisi Scope 3, yang menyumbang 98% dari total proyeksi emisi perluasan tambang. Padahal, perluasan tersebut akan menggandakan output batu bara menjadi 21 juta ton per tahun hingga 2048.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Banding NSW tahun 2025 yang membatalkan perluasan tambang, setelah sebelumnya Pengadilan Tanah dan Lingkungan memenangkan MACH Energy pada tingkat pertama. Kelompok masyarakat Denman Aberdeen Muswellbrook Scone Healthy Environment Group (Dams Heg) bersama dua anggotanya, Wendy Wales dan Tony Longeran, telah memperjuangkan kasus ini selama lebih dari empat tahun.
Wendy Wales, pensiunan guru sains yang memimpin Dams Heg, menyambut putusan tersebut sebagai penegasan bahwa dampak iklim dari batu bara ekspor tidak bisa diabaikan. "Hari ini Mahkamah Agung mengatakan apa yang selama ini kami yakini: kita tidak bisa menambang batu bara, mengirimnya ke luar negeri, menyaksikannya memicu perubahan iklim, lalu berpura-pura konsekuensinya tidak ada hubungannya dengan kita," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kekeringan, kebakaran hutan, dan banjir yang melanda Australia berhubungan langsung dengan gas rumah kaca, dan proyek bahan bakar fosil besar seperti Mount Pleasant hanya "menuangkan bahan bakar ke api".
"Kita tidak bisa mengabaikan fisika, kimia, dan biologi. Kita harus hidup dalam batas-batas alam, dan putusan ini menegaskan hal itu," tegas Wales.
Wales juga menekankan bahwa putusan ini merupakan pengakuan bahwa banyak warga Australia telah menderita akibat cuaca ekstrem. Ia mendesak para pembuat kebijakan untuk memberikan "perhatian penuh" pada perubahan iklim. "Sekarang, biaya jangka panjang yang sebenarnya dan lengkap dari batu bara ekspor terhadap warga Australia, melalui dampak iklim dari pembakaran batu bara tersebut, harus dipertimbangkan," katanya.
Kasus ini berawal dari gugatan Dams Heg yang menantang persetujuan perluasan tambang. MACH Energy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Banding NSW, yang memenangkan kelompok masyarakat pada 2025. Perusahaan lalu membawa perkara ke Mahkamah Agung, namun upayanya kandas. Hingga berita ini diturunkan, MACH Energy belum memberikan tanggapan resmi.
Konteks Indonesia
Putusan ini dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia, yang merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar dunia. Selama ini, emisi Scope 3 dari batu bara yang diekspor sering luput dari perhitungan lingkungan dalam perizinan tambang. Jika preseden Australia ini diadopsi, proyek-proyek batu bara di Indonesia berpotensi menghadapi tuntutan hukum serupa dari masyarakat terdampak. Pemerintah Indonesia perlu mengantisipasi dengan memperkuat kerangka regulasi yang mewajibkan analisis dampak emisi tidak langsung, sejalan dengan komitmen transisi energi.
Ke depan, putusan Mahkamah Agung Australia ini tidak hanya mengikat proyek di NSW, tetapi juga memberikan tekanan moral dan hukum bagi negara-negara penghasil batu bara lain. Akankah Indonesia mengambil langkah proaktif untuk memasukkan emisi Scope 3 dalam evaluasi lingkungan, atau justru menghadapi gelombang gugatan serupa dari komunitas lokal? Waktu yang akan menjawab, tetapi arah angin telah berubah.



