BRAN Percepat SOTK, Reforma Agraria Prabowo Ditargetkan Tak Tumpang Tindih
Baca dalam 60 detik
- Kepala BRAN Dedi Prasetyo menggelar pertemuan lintas kementerian untuk mematangkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) badan baru tersebut.
- Pembagian kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN menjadi fokus utama agar tidak terjadi duplikasi tugas dalam pelaksanaan reforma agraria.
- Pemerintah menargetkan reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan lembaga, melainkan berlanjut pada penyelesaian sengketa tanah yang terukur dan berbasis data.

Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo mempercepat penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dengan menggelar pertemuan bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Jakarta, Jumat (9/10). Langkah ini menjadi penentu apakah agenda reforma agraria yang diusung Presiden Prabowo Subianto akan berjalan mulus atau justru tersandung oleh tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak membahas pematangan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan antara BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dedi menegaskan bahwa percepatan SOTK merupakan prasyarat agar BRAN memiliki landasan hukum dan operasional yang jelas. Tanpa kejelasan itu, risiko birokrasi berlarut-larut dan konflik kewenangan di lapangan hampir pasti muncul.
"Percepatan penataan kelembagaan BRAN menjadi prioritas agar agenda reforma agraria Presiden Prabowo dapat dijalankan dengan struktur organisasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tepat, dan mekanisme kerja yang terukur," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia. Ia menambahkan bahwa proses ini harus tetap cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedi menekankan bahwa BRAN tidak dibentuk untuk mencaplok kewenangan kementerian atau lembaga yang sudah ada. Administrasi pertanahan tetap dijalankan oleh ATR/BPN, sementara BRAN berperan sebagai koordinator lintas sektor untuk persoalan agraria yang membutuhkan penanganan terpadu. "Kita ingin membangun sinergi, memperjelas peran, dan menyatukan langkah," tegasnya.
Meski demikian, tantangan terbesar bukan sekadar menyusun bagan organisasi. Reforma agraria di Indonesia selama ini kerap terhambat oleh data yang terfragmentasi, tumpang tindih klaim, dan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Dedi menyadari hal itu. Ia menyebut integrasi data pertanahan sebagai elemen krusial untuk memetakan persoalan, menentukan prioritas, dan memantau hasil secara objektif.
"Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas. Kita perlu mengetahui persoalannya, memetakan subjek dan objek reforma agraria, kemudian menyusun langkah penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait," kata Dedi.
Pendekatan berbasis data itu, menurutnya, akan membuat penanganan lebih terukur dan akuntabel. Namun, tanpa dukungan regulasi turunan yang memadai, integrasi data bisa berhenti sebagai wacana. Karena itu, pertemuan lanjutan akan membahas matriks pembagian kewenangan dan kebutuhan regulasi pendukung agar setiap tahapan pembentukan BRAN tidak melanggar koridor hukum.
Dedi juga menyoroti ukuran keberhasilan reforma agraria yang sesungguhnya. Menurutnya, keberadaan organisasi baru bukanlah tujuan akhir. "Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata terbentuknya organisasi, melainkan sejauh mana reforma agraria mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa pemerintah ingin menghindari jebakan administratif yang kerap melanda program strategis: sibuk membangun struktur, tetapi lambat menyentuh akar masalah. Publik akan menilai apakah BRAN mampu mempercepat penyelesaian sengketa tanah, redistribusi aset, dan perlindungan hak masyarakat adat. Jika hanya menjadi menara gading birokrasi, keberadaannya justru menambah beban anggaran tanpa dampak nyata.
Ke depan, mata publik tertuju pada dua hal: seberapa cepat SOTK BRAN rampung, dan seberapa berani pemerintah mengeksekusi kebijakan agraria yang selama ini terhambat kepentingan sektoral. Tanpa terobosan di kedua area itu, reforma agraria hanya akan menjadi jargon tahunan yang kehilangan makna di tengah masyarakat.



