RUU Perampasan Aset Kini Resmi Usul Inisiatif DPR, Pemerintah Dikejar Tenggat 15 Desember
Baca dalam 60 detik
- DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif dalam paripurna yang dihadiri 326 dari 576 anggota.
- Pembahasan DIM bersama pemerintah dijadwalkan mulai 10 November, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
- Dukungan publik datang dengan catatan keras: UU ini jangan sampai menjelma alat kekuasaan terhadap lawan politik.

DPR resmi mengambil alih inisiatif penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana setelah Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I 2026-2027 menyetujuinya, Selasa (6/10). Keputusan itu diambil dengan kehadiran 326 dari 576 anggota dewan, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, usai delapan fraksi menyampaikan sikap tertulis masing-masing.
Langkah ini menandai pergeseran penting: alih-alih menunggu pemerintah, Komisi III DPR mendorong sendiri payung hukum yang selama bertahun-tahun dinilai mendesak untuk mempercepat pemulihan aset koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi. Puan meminta persetujuan forum dengan pertanyaan resmi apakah RUU usul Komisi III dapat disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Setelah ketukan palu, tahapan berikutnya bergerak cepat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah akan dimulai 10 November. Politikus Partai Gerindra itu memasang tenggat tegas: UU Perampasan Aset harus ada paling lambat 15 Desember 2026.
Habiburokhman merujuk Pasal 20 UUD 1945 yang mengatur dua tahap pokok pembentukan undang-undang: penyusunan draf dan pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, proses panjang sejak September 2025 — termasuk 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, dan puluhan kunjungan daerah pemilihan — menjadi dasar bahwa substansi RUU ini tidak disusun tergesa-gesa.
"Kami pastikan akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," ujar Habiburokhman, seraya menambahkan bahwa pengawasan implementasi akan dimaksimalkan agar aturan ini tidak disalahgunakan.
Yang menarik, catatan publik yang dihimpun Komisi III bukan sekadar soal efektivitas pemberantasan korupsi. Habib mengakui masyarakat mendukung pengesahan RUU ini, tetapi sekaligus memberi peringatan agar UU tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menyerang lawan politik. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset, di samping pengawasan ketat pasca-berlakunya undang-undang.
Bagi Indonesia, RUU ini menyentuh langsung denyut pemberantasan korupsi. Selama ini, penegak hukum kerap kesulitan menyita aset yang diduga hasil kejahatan ketika kepemilikan dialihkan ke pihak ketiga atau disembunyikan di luar yurisdiksi. Kehadiran UU Perampasan Aset diharapkan menutup celah itu, memperkuat kerja sama lintas negara, dan memberi dasar hukum lebih kokoh bagi penyitaan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan tetap.
Namun, tenggat Desember menyisakan ruang tanya. Pembahasan DIM bersama pemerintah biasanya menjadi titik rawan tarik-menarik kepentingan, terutama menyangkut definisi aset, beban pembuktian, dan perlindungan pihak yang beriktikad baik. Jika pembahasan molor, target 15 Desember bisa tergelincir ke tahun berikutnya — dan momentum politik yang sudah terbangun berisiko menguap.
Ke depan, publik akan menguji dua hal sekaligus: seberapa cepat DPR dan pemerintah menyepakati substansi, dan seberapa serius jaminan bahwa UU ini tidak dipakai sebagai senjata politik. Tanpa keduanya, perampasan aset hanya akan menjadi judul besar tanpa gigi.



