Dapil Nasional di RUU Pemilu: 58 Kursi DPR Diusulkan untuk Caleg Kalah
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR mengusulkan dapil nasional dalam RUU Pemilu, memberi peluang caleg yang kalah di dapil konvensional tetap masuk Senayan.
- Mekanisme ini menyerahkan kewenangan penuh kepada partai politik untuk menempatkan caleg tak terpilih, dengan alokasi kursi sekitar 10 persen dari total kursi DPR.
- Jika disahkan, skema ini berpotensi mengubah lanskap representasi dan memperkuat kontrol partai atas komposisi legislatif.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan usulan kontroversial dalam revisi Undang-Undang Pemilu: pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional yang akan mengalokasikan sekitar 58 kursi DPR bagi calon legislatif yang gagal di dapil konvensional. Usulan ini muncul dalam pembahasan RUU Pemilu yang tengah bergulir di Senayan, dan berpotensi mengubah secara fundamental cara anggota DPR terpilih.
Dalam skema yang disebut Doli sebagai "sistem campuran ala Indonesia", caleg yang tidak berhasil meraih suara terbanyak di dapil biasa masih bisa duduk di parlemen melalui dapil nasional. Namun, penentuan siapa yang berhak mengisi kursi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada partai politik. "Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai," ujar politikus Golkar itu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Saat ini, pemilihan anggota DPR menggunakan 84 dapil konvensional. Jika usulan ini diterapkan, akan ada satu dapil tambahan—dapil nasional—sehingga total menjadi 85 dapil. Doli menjelaskan bahwa alokasi kursi untuk dapil nasional masih dalam pembahasan, dengan salah satu opsi sebesar 10 persen dari total kursi DPR. Dengan asumsi 580 kursi seperti saat ini, maka 58 kursi akan dialokasikan melalui dapil nasional.
Mekanisme ini baru dihitung setelah hasil pemilu di dapil konvensional diketahui. Partai politik kemudian memiliki kewenangan penuh untuk menempatkan calon yang sebelumnya tidak terpilih. Doli memberikan contoh: jika sebuah partai memperoleh 100 kursi dari 580 kursi melalui dapil konvensional, dengan skema 10 persen, partai tersebut akan mendapat tambahan 10 kursi dari dapil nasional, sehingga totalnya menjadi 110 kursi. "Misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, berarti 10 kursi. Nanti kursi Golkar terakhir jadi 110," katanya.
"Setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR." — Ahmad Doli Kurnia
Usulan ini menuai sorotan karena berpotensi memperkuat oligarki partai. Dengan kewenangan penuh partai dalam menentukan caleg yang kalah untuk mengisi kursi dapil nasional, proses demokrasi dinilai bisa tereduksi menjadi sekadar mekanisme internal partai. Pengamat politik menilai bahwa skema ini dapat mengurangi akuntabilitas anggota DPR kepada pemilih, karena mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada suara rakyat di dapil, melainkan pada keputusan elite partai.
Selain itu, dapil nasional berpotensi menciptakan dua kelas anggota legislatif: mereka yang terpilih melalui kompetisi ketat di dapil dan mereka yang masuk melalui penunjukan partai. Hal ini dikhawatirkan melemahkan legitimasi DPR di mata publik, terutama ketika caleg yang kalah—yang secara demokratis tidak mendapatkan dukungan mayoritas—tetap bisa melenggang ke Senayan.
Dari sisi konstitusional, gagasan dapil nasional perlu diuji apakah sejalan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jika tidak dirancang dengan pengawasan ketat, mekanisme ini bisa menjadi celah bagi partai untuk menempatkan kader loyal tanpa harus melalui ujian elektoral yang sesungguhnya. Pembahasan RUU Pemilu masih panjang, dan publik berhak menuntut transparansi atas setiap detail usulan yang berdampak besar pada masa depan demokrasi Indonesia.



