KPK Bongkar Korupsi Jalan di Sumut: Ajudan Wali Kota hingga Pejabat PUPR Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa tujuh saksi dari Pemkot Padangsidimpuan dan Pemkab Tapanuli Selatan terkait dugaan korupsi proyek jalan di BBPJN Sumatera Utara.
- Penyidikan masih menggunakan sprindik umum, sehingga identitas delapan tersangka belum diumumkan ke publik.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang telah divonis bersalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara. Pada Selasa (6/10), tim penyidik memanggil tujuh saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Mereka yang dimintai keterangan mencakup pejabat struktural hingga staf teknis. Dari Pemkot Padangsidimpuan, hadir Kepala Dinas PUTR periode Juli 2022โMaret 2025 Ahmad Juni, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Siti Humairo, serta ASN yang juga ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, Fazra Ibrahim Hutasuhut. Turut diperiksa Syawal Sani Siregar (fungsional pengadaan barang/jasa), dan Addi Mawardi Harahap (Kabid Bina Marga Dinas PUTR Padangsidimpuan). Sementara dari Pemkab Tapanuli Selatan, KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Fachri Ananda Harahap dan Oscar Hendera Daulay, mantan Kabid Bina Marga periode November 2023โMei 2025.
Penetapan tersangka tanpa penyebutan nama bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak. KPK beralasan, sprindik umum memberi ruang penyidik melengkapi alat bukti sebelum membuka identitas. Namun, praktik ini kerap menuai kritik karena publik sulit mengawasi perkembangan kasus. Di sisi lain, keterlibatan ajudan wali kota menunjukkan betapa dalamnya jangkauan dugaan korupsi ini, menembus lingkaran terdekat kepala daerah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidimpuan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Perkara ini bukan pertama kali menyentuh proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto. Keduanya telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan vonis berbeda. Kasus yang menjerat Topan Obaja Ginting menjadi pintu masuk penyidikan yang lebih luas.
Proyek jalan di BBPJN Sumut menjadi sorotan karena nilai anggarannya besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Jika dugaan korupsi terbukti, kualitas infrastruktur bisa terganggu, biaya perbaikan membengkak, dan kepercayaan investor terhadap tata kelola daerah menurun. Penegakan hukum di sektor ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di daerah, terutama menjelang tahun anggaran baru.
Publik berharap KPK bekerja transparan dan tuntas tanpa mengabaikan kepastian hukum. Pemeriksaan terhadap pejabat Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Namun, muncul pertanyaan: seberapa jauh KPK akan menelusuri aliran dana dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Sumatera Utara dalam beberapa bulan mendatang.



