Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan, Regu Tembak Angkatan Darat AS Kembali Dipakai Setelah 65 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Presiden Donald Trump merestui rekomendasi Menteri Pertahanan Pete Hegseth untuk mengeksekusi Nidal Hasan, pelaku penembakan massal di Fort Hood 2009, dengan regu tembak militer.
- Eksekusi ini akan menjadi yang pertama di lingkungan peradilan militer AS sejak 1961, menandai babak baru dalam penerapan hukuman mati di institusi bersenjata.
- Keputusan tersebut memicu perdebatan soal efektivitas hukuman mati sebagai efek jera, sekaligus menyoroti posisi Indonesia yang masih menerapkan pidana mati untuk kejahatan luar biasa.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menyetujui eksekusi mati terhadap Nidal Malik Hasan, perwira Angkatan Darat yang divonis bersalah atas penembakan massal di Pangkalan Militer Fort Hood, Texas, pada 2009. Persetujuan itu diberikan atas rekomendasi Menteri Pertahanan Pete Hegseth, dan Pentagon memastikan hukuman akan dijalankan oleh regu tembak Angkatan Darat AS.
Hasan, 56 tahun, merupakan psikiater militer yang saat itu berpangkat mayor. Ia dinyatakan bersalah dalam sidang militer 2013 atas aksi penembakan pada 5 November 2009 yang menewaskan 13 orang dan melukai 32 lainnya. Jika eksekusi terlaksana, ia akan menjadi orang pertama yang dihukum mati melalui pengadilan militer AS sejak 1961, ketika Prajurit John Bennett digantung di Fort Leavenworth, Kansas, karena kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan.
Juru bicara Pentagon, Sean Parnell, melalui pernyataan di platform X menyebut bahwa Menteri Angkatan Darat akan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi. "Hari pembalasan bagi Hasan akhirnya tiba," tulisnya. Hegseth sendiri membagikan ulang pernyataan itu dengan satu kata: "Keadilan."
Dalam persidangan, Hasan mengaku termotivasi membela kepemimpinan Taliban di Afghanistan. Ia ditangkap dan diadili tanpa pembelaan yang berarti karena memilih mewakili dirinya sendiri. Sejak vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum telah dilakukannya, termasuk permohonan banding ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Maret 2025.
"Saya 100 persen berkomitmen memastikan hukuman mati dijalankan untuk Nidal Hasan. Teroris biadab ini layak mendapat hukuman paling berat sesuai hukum atas penembakan massal di Fort Hood 2009. Korban dan penyintas berhak mendapatkan keadilan tanpa penundaan," ujar Hegseth seperti dikutip The Hill pada September 2025.
Keputusan ini menandai penggunaan kembali regu tembak militer sebagai metode eksekusi, praktik yang sudah lama tidak diterapkan di AS. Metode ini dinilai lebih simbolis dan kontroversial dibandingkan suntikan maut yang lazim digunakan di tingkat negara bagian. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menentangnya, dengan alasan potensi penderitaan tambahan dan ketidakpastian konstitusional.
Dari perspektif global, langkah ini memperkuat tren penggunaan hukuman mati di beberapa negara, meskipun banyak negara lain justru bergerak menuju penghapusan. Indonesia sendiri masih memberlakukan pidana mati untuk kejahatan narkotika, terorisme, dan pembunuhan berencana. Eksekusi mati terakhir di Indonesia terjadi pada 2016 terhadap sejumlah terpidana narkoba. Perdebatan serupa soal efektivitas hukuman mati sebagai efek jera terus bergulir, terutama ketika kejahatan luar biasa seperti terorisme menjadi latar belakangnya.
Bagi Amerika Serikat, kasus Hasan menghadirkan dilema antara keadilan retributif dan standar hak asasi manusia yang kerap digaungkan di forum internasional. Eksekusi dengan regu tembak juga berpotensi memicu kritik dari sekutu-sekutu AS yang telah menghapus hukuman mati. Sementara di dalam negeri, keputusan Trump diprediksi menuai dukungan dari kelompok konservatif dan keluarga korban, tetapi mengundang gugatan hukum baru dari aktivis anti-hukuman mati.
Yang menjadi pertanyaan besar ke depan: akankah eksekusi ini benar-benar menutup luka lama, atau justru membuka babak panjang sengketa hukum dan diplomasi hak asasi manusia? Publik Indonesia, yang tengah mendiskusikan arah kebijakan pidana mati, patut mencermati bagaimana AS menyeimbangkan tuntutan keadilan dengan komitmen hak asasi manusia di panggung global.



