Baleg DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Paripurna Besok
Baca dalam 60 detik
- Rapat pleno Baleg DPR menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke paripurna, Selasa (6/10), setelah delapan fraksi menyatakan setuju.
- RUU ini merupakan amanat putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan UU ketenagakerjaan terpisah dari Omnibus Law Cipta Kerja.
- Tenggat MK 31 Oktober menjadi batas akhir pengesahan, sementara substansi mencakup 23 bab dan 313 pasal yang mengatur hubungan kerja, TKA, dan pengupahan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna, Selasa (6/10), setelah seluruh fraksi di komisi tersebut menyatakan dukungan tanpa syarat. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar Senin (5/10) malam di kompleks parlemen, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam forum itu, Dasco melontarkan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai kesediaan Komisi IX DPR dan pemerintah membawa RUU ke pembicaraan tingkat dua. Seluruh peserta menyatakan setuju.
Delapan fraksi di DPR secara bulat menerima laporan Panitia Kerja (Panja) yang menyebut RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Materi pengaturan mencakup hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing (TKA), hingga mekanisme pengupahan. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan, namun menegaskan Panja telah bekerja maksimal, termasuk hingga dini hari.
RUU ini merupakan konsekuensi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memerintahkan DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, tidak lagi menempel pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Tenggat yang diberikan MK adalah 31 Oktober, sehingga paripurna besok menjadi langkah krusial untuk memenuhi amanat konstitusional tersebut.
"Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari," ujar Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari.
Jika disahkan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi payung hukum baru bagi sekitar 140 juta pekerja Indonesia. Aturan mengenai tenaga kerja asing dan pengupahan menjadi sorotan karena berpotensi mengubah iklim investasi dan daya saing buruh domestik. Pemerintah menilai pemisahan dari Omnibus Law memberikan kepastian hukum yang lebih baik, sementara serikat pekerja masih menunggu detail pasal-pasal krusial seperti pesangon dan upah minimum.
Pengesahan besok juga menjadi ujian bagi DPR di tengah sorotan publik terhadap kualitas legislasi. Sejumlah pengamat menilai proses pembahasan yang relatif singkat menyisakan ruang partisipasi publik yang minim. Meski demikian, jalan paripurna tampaknya sudah final secara politik. Pertanyaannya, apakah substansi RUU ini benar-benar melindungi pekerja atau justru mempermudah masuknya tenaga kerja asing? Publik akan menilai dari implementasi aturan setelah disahkan.



