DPR Kunci 10 Isu Krusial RUU Pemilu, Pembahasan Berlanjut Hingga 2027
Baca dalam 60 detik
- Panja RUU Pemilu menetapkan 10 isu strategis sebagai baseline pembahasan, mencakup ambang batas parlemen hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial.
- Rapat dengar pendapat akan melibatkan akademisi dan praktisi, tetap berjalan selama masa reses Desember untuk menyusun draf naskah akademik.
- Kesepakatan ini menentukan arah reformasi elektoral Indonesia, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan desain pemilu ke depan.

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR resmi menetapkan sepuluh isu krusial yang akan menjadi fondasi pembahasan revisi aturan elektoral, Senin (5/10). Penetapan ini menandai dimulainya babak baru perumusan regulasi yang diproyeksikan rampung dalam sisa masa sidang hingga 2027, dengan agenda utama menyelaraskan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam norma undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat internal tertutup yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda. Menurutnya, daftar ini berfungsi sebagai acuan tunggal bagi seluruh fraksi dalam menavigasi diskusi teknis yang kompleks. "Kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami," ujar Rifqi seusai rapat.
Sepuluh poin yang disepakati menyentuh langsung arsitektur demokrasi Indonesia. Mulai dari struktur representasi yang mencakup sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, ambang batas parlemen, hingga postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, desain pemilu bersih dan bermartabat, pembiayaan, serta pemilihan presiden dan wakil presiden juga masuk dalam daftar. Isu mutakhir seperti penerapan sistem digital dan kecerdasan artifisial dalam pemilu turut dibahas, sejalan dengan kebutuhan modernisasi tahapan elektoral.
Selain daftar isu, Komisi II menetapkan jadwal rapat pembahasan hingga Desember mendatang. Proses ini tidak akan terhenti oleh masa reses DPR yang dimulai pekan depan. Rifqi menegaskan bahwa periode reses akan dimaksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU secara rinci. "Reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU, pasal, pasal dan ayat demi ayat," tambahnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam merespons dinamika hukum dan tuntutan publik akan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil dan transparan. Dengan melibatkan akademisi dan praktisi, Panja berharap dapat menjaring masukan komprehensif sebelum merumuskan pasal-pasal final. Isu seperti perlindungan hak pilih dan kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan integritas proses demokrasi.
Ke depan, publik akan mencermati apakah kesepakatan ini mampu menghasilkan undang-undang yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan putusan MK, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Pertanyaan besarnya, akankah RUU Pemilu ini menjadi tonggak reformasi elektoral yang substantif, atau hanya sekadar daftar keinginan tanpa implementasi nyata?



