Boni Hargens Peringatkan Bahaya Pemakzulan Gibran: Harga Politik Terlalu Mahal
Baca dalam 60 detik
- Pengamat politik Boni Hargens menilai upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi merusak fondasi tata negara dan stabilitas pemerintahan.
- Ia menyoroti bahwa pemakzulan wakil presiden terpilih secara langsung melalui sistem paket belum pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
- Boni menekankan bahwa risiko terbesar bukan pada dinamika politik domestik, melainkan pada merosotnya kepercayaan internasional yang berdampak pada investasi dan pertumbuhan demokrasi.

Pengamat politik Boni Hargens menyatakan bahwa langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan membawa konsekuensi serius bagi arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Dalam diskusi bertajuk Head to Head yang disiarkan CNNIndonesia TV, Rabu (7/10) malam, ia menegaskan bahwa opsi tersebut bukan sekadar manuver politik biasa, melainkan preseden yang dapat mengganggu keseimbangan sistem pemerintahan.
Menurut Boni, pemakzulan seorang wakil presiden yang dipilih melalui mekanisme paket bersama presiden dalam pemilu langsung belum pernah terjadi sebelumnya. Ia menilai situasi ini sebagai anomali yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan politik. "Ini suatu hal keanehan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Belum ada presiden, bahwa seorang wakil presiden, itu dalam proses pemilihan secara langsung dengan sistem paket menurut undang-undang pemilu itu diberhentikan secara sepihak," ujarnya.
Meskipun Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan ruang bagi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan, Boni mengingatkan bahwa mekanisme tersebut harus didasarkan pada pelanggaran delik yang jelas. "Nah, meskipun Pasal 7A 7B itu memberi ruang bahwa bisa dimakzulkan secara sepihak apakah presiden atau wakil presidennya, tergantung delik apa yang dilanggar di pasal-pasal itu," jelasnya.
Lebih jauh, Boni menyoroti bahwa dampak terbesar dari proses pemakzulan bukanlah pada konstelasi politik dalam negeri, melainkan pada reputasi Indonesia di mata internasional. Ia memperkirakan bahwa kepercayaan negara-negara mitra terhadap stabilitas demokrasi Indonesia akan terguncang, yang pada gilirannya memengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. "Saya berpikir harga yang harus kita bayar untuk proses macam ini, itu akan lebih besar daripada keuntungan politiknya. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah trust dari internasional terhadap Indonesia, yang akan berpengaruh kepada investasi ekonomi tentu saja, terus kemudian juga trust terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia," tegasnya.
Boni juga menyoroti persoalan teknis terkait ijazah pendidikan menengah Gibran yang sempat menjadi polemik. Ia berpendapat bahwa Kementerian Pendidikan seharusnya dapat menyelaraskan persyaratan administratif dengan kriteria penyetaraan ijazah yang berlaku. "Menurut saya ya, bagaimana menyelaraskan persyaratan-persyaratan yang ada dengan kriteria ijazah yang ada di kementerian. Dan saya yakin bahwa kementerian pendidikan tahu bagaimana caranya menyelaraskan itu," katanya.
Ia menambahkan bahwa secara logika, Gibran yang telah menyandang gelar sarjana seharusnya memiliki dokumen setara SMA yang valid. "Karena faktanya Mas Cawapres itu sudah sarjana. Kalau sudah sarjana di negeri seperti Singapura yang maju, tentu saja sudah ada dokumen SMP SMA yang memang sudah valid," ucapnya. Boni menegaskan bahwa persoalannya bukan pada ada atau tidaknya ijazah, melainkan pada model penyetaraan yang belum lazim di Indonesia. "Saya tidak yakin Mas Cawapres itu tidak punya ijazah setara SMA. Hanya model penyetaraannya mungkin di kita belum terbiasa. Nah, inilah tugas dari Kementerian Pendidikan, rezim penyetaraan itu," ungkapnya.
Pernyataan Boni muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK memutuskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri. Meski demikian, putusan ini tidak serta-merta menutup ruang diskursus politik. Boni mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Ia menilai bahwa penyelesaian administratif melalui kementerian terkait merupakan jalan yang lebih konstruktif dibandingkan mendorong agenda pemakzulan yang berisiko tinggi.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah elite politik akan menempuh jalur rekonsiliasi dan perbaikan tata kelola, atau justru memilih eskalasi yang dapat mengorbankan stabilitas nasional. Pilihan tersebut akan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.



