Prabowo Instruksikan Rehabilitasi Napi Narkotika, Langkah Strategis Atasi Over Kapasitas Lapas
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan program rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika guna mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang mencapai 80 persen.
- Kebijakan ini melibatkan delapan kementerian dan lembaga, dengan fokus pada narapidana usia produktif serta penyusunan kurikulum khusus bersama Kemendiktisaintek dan BRIN.
- Tim kecil dibentuk untuk merumuskan detail pelaksanaan dalam sepekan, termasuk lokasi pusat rehabilitasi dan mekanisme pemberdayaan narapidana.

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi strategis untuk merehabilitasi dan melatih ulang narapidana kasus narkotika sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang telah mencapai tingkat mengkhawatirkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tujuh kementerian dan lembaga lain segera menyusun kebijakan ini. "Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).
Program ini akan menyasar narapidana narkotika yang masih berada di usia produktif, dengan data yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Meski demikian, Supratman belum merinci lokasi pusat pelaksanaan rehabilitasi dan reedukasi. "Intinya nanti akan dilakukan di pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya sesuai data dari Pak Menteri Imipas, terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif," jelasnya.
Supratman menambahkan bahwa program ini akan dilengkapi kurikulum khusus yang disusun bersama Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Proses rehabilitasi akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Khusus untuk kurikulumnya nanti disusun bersama antara Mendiktisaintek dan dibantu oleh Kepala BRIN," katanya.
Selain itu, Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan berkontribusi, kemungkinan untuk menyediakan pelatihan keterampilan yang relevan dengan sektor pertanian dan perikanan. Tim kecil yang dibentuk akan merumuskan secara konkret lokasi dan mekanisme pelaksanaan. "Dan di tempat-tempat mana yang sementara ini dirumuskan oleh tim kecil nanti, dan setelah itu kami akan melapor kepada bapak presiden," ujar Supratman.
"Lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika," ujar Komjen Pol Suyudi Ario Seto, saat menjabat sebagai Kepala BNN.
Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan dari sekadar penegakan hukum ke arah rehabilitasi yang lebih manusiawi, sejalan dengan tren global dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Dengan melibatkan berbagai sektor, program ini berpotensi mengurangi beban lapas sekaligus memberdayakan narapidana agar dapat kembali berkontribusi secara ekonomi setelah masa hukuman.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pendanaan, koordinasi antarlembaga, dan memastikan bahwa rehabilitasi tidak menjadi celah bagi pengedar untuk lolos dari hukuman berat. Pemerintah perlu memastikan bahwa program ini fokus pada pengguna, bukan bandar, sesuai dengan arahan Presiden.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada implementasi di lapangan dan dukungan anggaran yang memadai. Jika berhasil, Indonesia dapat menjadi contoh dalam reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih rehabilitatif. Akankah langkah ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan narkotika nasional? Waktu yang akan membuktikan, tetapi komitmen awal telah menunjukkan arah yang lebih progresif.



