Kemenimipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Audit Remisi Diperluas
Baca dalam 60 detik
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dicabut karena ada kejanggalan dalam proses remisi.
- Audit internal tengah dilakukan untuk menelusuri pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus Binomo tersebut.
- Rekomendasi penarikan Indra Kenz ke Lapas Cibinong telah disampaikan ke Dirjenpas, menyusul temuan hunian mewah di dalam lapas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut status bebas bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi robot trading Binomo. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi ketidakberesan dalam proses remisi yang bersangkutan.
"Iya, akan kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10). Pernyataan itu menandai langkah tegas kementerian di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Agus menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengaudit secara menyeluruh pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz. "Ya ini lagi diaudit," katanya singkat. Audit tersebut diharapkan mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Budi Waskito membenarkan bahwa Indra Kenz telah menghirup udara bebas pada 24 September 2026 pukul 11.00. "Pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz telah dilaksanakan, dengan pengawasan Bapas Bogor," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Namun, kebijakan itu kini berada di ujung tanduk. Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa Indra Kenz termasuk dalam daftar warga binaan yang diduga menikmati fasilitas hunian mewah di Lapas Cibinong. Temuan ini mencuat setelah inspeksi mendadak yang mengungkap sejumlah nama, termasuk Jimmy Masrin, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan.
"Sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," tegas Rudi, merujuk pada Indra Kenz.
Rekomendasi penarikan itu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas sistem pembinaan pemasyarakatan. Publik pun mempertanyakan bagaimana seorang terpidana kasus pencucian uang berskala besar bisa mendapatkan akses istimewa selama menjalani hukuman. Kasus Indra Kenz sendiri bermula dari investasi bodong Binomo yang merugikan banyak korban. Pada 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ia dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU TPPU.
Langkah pencabutan bebas bersyarat ini juga menjadi ujian bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan. Jika audit menemukan pelanggaran sistematis, bukan tidak mungkin akan ada evaluasi besar-besaran terhadap prosedur remisi dan pembebasan bersyarat di seluruh Indonesia. Masyarakat menanti apakah kasus ini akan menjadi titik balik penegakan integritas di lingkungan lapas, atau sekadar pengecualian yang cepat menguap dari perhatian.



