Bebas Bersyarat Bechi Dicabut, Enam Petugas Lapas dan Bapas Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menemukan indikasi malaadministrasi dalam pengajuan pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
- Lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal.
- Pembebasan bersyarat Bechi dinyatakan cacat prosedur dan dicabut melalui surat keputusan tertanggal 30 September 2026; ia kembali ditahan di Lapas Malang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur resmi mencabut status pembebasan bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati asal Jombang. Pencabutan itu menyusul temuan dugaan malaadministrasi dalam proses pengusulan bebas bersyarat yang melibatkan sejumlah petugas di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah investigasi internal mengendus adanya penyimpangan prosedur. "Hasil investigasi menemukan indikasi malaadministrasi dalam proses usulan PB di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang," ujarnya di Malang, Kamis (8/10).
Sebanyak enam petugas terjaring dalam kasus ini. Rinciannya, lima pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai dari Bapas Kelas I Malang. Mereka telah melewati pemeriksaan tahap pertama di tingkat wilayah sebelum akhirnya diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pendalaman lebih lanjut. Kusnali menegaskan, siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Keputusan pencabutan ini bukan tanpa dasar hukum. Kusnali merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan administrasi yang cacat prosedur dapat dibatalkan. Surat keputusan pencabutan bernomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 menjadi landasan formal penahanan kembali Bechi.
Yang menarik, Bechi disebut menerima keputusan tersebut secara kooperatif. Ia hadir di Bapas Kelas I Malang untuk wajib lapor pada Kamis (8/10), lalu langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB. Sebelum kembali mengikuti pembinaan, ia menjalani pemeriksaan dan pendataan administratif. Sikap kooperatif ini kontras dengan resistensi yang kerap muncul dalam kasus serupa, namun tidak menghapus pertanyaan besar: bagaimana bisa proses bebas bersyarat seorang terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak lolos tanpa koreksi sejak awal?
"Kami tidak akan menoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan." โ Kusnali, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur
Kasus ini menyoroti titik rawan dalam tata kelola pemasyarakatan, terutama menyangkut pembebasan bersyarat untuk pelaku kejahatan seksual. Prosedur yang seharusnya ketat dan berlapis justru diduga dilanggar oleh oknum di dua institusi berbeda. Publik pun menanti apakah Inspektorat Jenderal akan mengungkap aktor intelektual di balik kelalaian ini, atau hanya berhenti pada sanksi administratif ringan.
Lebih dari sekadar koreksi internal, peristiwa ini menguji komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan. Bechi adalah terpidana dalam kasus yang mengguncang publik beberapa tahun silam. Setiap kelonggaran yang diberikan kepadanya berpotensi memicu kemarahan korban dan masyarakat luas. Karena itu, transparansi hasil pemeriksaan enam petugas menjadi harga mati. Tanpa itu, kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan akan terus tergerus.
Ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dituntut tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga membenahi mekanisme verifikasi berlapis. Apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi evaluasi menyeluruh terhadap prosedur bebas bersyarat, atau sekadar riak kecil yang tenggelam oleh waktu? Publik menunggu jawabannya.



