Densus 88 Ringkus 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Jaringan Virtual Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang yang diduga terlibat jaringan terorisme dalam operasi serentak di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
- Para tersangka terhubung melalui pertemuan daring untuk indoktrinasi dan konsolidasi, sebagian bahkan telah menjalani latihan militan.
- Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing dan potensi sel lain di luar jaringan yang sudah teridentifikasi.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi. Operasi yang berlangsung sejak Jumat (2/10/2026) itu menyasar sejumlah wilayah: Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa para tersangka terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lain. "11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Selain penangkapan, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah tersangka telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan menembak. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya simpatisan, melainkan bagian dari struktur yang lebih terorganisir. Menurut Mayndra, penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan.
Modus operandi yang mengandalkan ruang digital ini menjadi perhatian tersendiri. Jika sebelumnya pergerakan kelompok teror lebih banyak dipantau melalui pertemuan fisik, kini platform daring memberi ruang gerak yang lebih sulit dilacak. Densus 88 menilai pola ini sebagai bentuk adaptasi jaringan untuk menghindari deteksi sekaligus memperluas jangkauan rekrutmen.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa langkah penindakan tetap dilakukan secara terukur. Proses hukum saat ini masih berjalan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai standar operasional. Upaya ini disebut sebagai bagian dari deteksi dini untuk mencegah aksi terorisme di Indonesia.
Pengamat terorisme menilai keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa pemetaan jaringan bawah tanah masih berjalan efektif. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa ancaman tidak berhenti pada penangkapan individu. Radikalisasi yang menyasar generasi muda melalui kanal digital memerlukan pendekatan pencegahan yang lebih sistematis, mulai dari literasi digital hingga penguatan peran komunitas.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada sejauh mana penyidikan mampu mengungkap simpul-simpul jaringan yang lebih luas. Apakah penangkapan ini hanya bagian dari sel yang lebih besar, atau justru menandai melemahnya struktur kelompok teror di Indonesia? Jawabannya akan bergantung pada transparansi proses hukum dan konsistensi pengawasan ruang digital.



