MK Jadwalkan Putusan Sengketa Ijazah Gibran pada 5-6 Oktober 2026, Saldi Isra Minta Tekanan Opini Diredam
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menetapkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5-6 Oktober 2026 sesuai PMK 1/2026.
- Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan hakim akan mengkaji bahan perkara secara independen sebelum bermusyawarah.
- Hasil putusan berpotensi mengguncang lanskap politik nasional dan menjadi preseden hukum tata negara ke depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 hingga 6 Oktober 2026.
Regulasi yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 itu mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Dalam lampiran PMK tersebut, sidang putusan ditempatkan sebagai tahap akhir bagi perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan. Namun, PMK juga membuka ruang penyesuaian jadwal jika situasi dan kondisi penanganan perkara menuntut perubahan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta semua pihak menahan diri dari tekanan opini yang berkembang di luar ruang sidang. Menurutnya, majelis hakim memerlukan suasana kondusif untuk membaca dan menganalisis bahan perkara secara mendalam. "Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ujar Saldi dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026).
Saldi menambahkan, seluruh anggota majelis akan bekerja secara independen pada akhir pekan sebelum kembali berkumpul untuk bermusyawarah. "Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara," katanya. Ia menegaskan, proses pengambilan keputusan dilakukan dengan tenang agar putusan benar-benar berbasis fakta persidangan.
MK juga mengingatkan bahwa perkara ini telah dipercayakan sepenuhnya kepada mahkamah untuk diputus berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Publik diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Perkara ini bermula dari gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran, yang disebut menggunakan bukti penyetaraan bukan ijazah. Isu ini mencuat dalam sidang PHPU dan menjadi sorotan karena berkaitan dengan integritas proses pencalonan pada Pilpres 2024. Jika MK memutuskan bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi, putusan tersebut dapat berdampak pada legitimasi hasil pemilu dan berpotensi menciptakan preseden hukum tata negara yang signifikan.
Dari perspektif politik, putusan MK ini akan menjadi ujian bagi independensi lembaga peradilan di tengah tekanan publik yang tinggi. Sejumlah analis menilai, apapun hasilnya, putusan ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, transparansi dan argumentasi hukum yang kuat menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas MK.
"Kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," ujar Saldi Isra menegaskan pentingnya ketenangan majelis hakim.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, publik menanti apakah MK akan mengabulkan atau menolak gugatan tersebut. Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib Gibran, tetapi juga menjadi cermin bagi kualitas demokrasi Indonesia. Pertanyaannya, akankah putusan MK mampu meredam ketegangan politik yang telah menyita perhatian publik, atau justru memicu babak baru kontestasi hukum?



