Kode 'Kue' Rp20 M dan THR Lebaran: Dakwaan Baru Mantan Jampidsus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Jaksa mengungkap penggunaan istilah sandi 'kue' untuk melancarkan penyerahan uang kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Aliran dana diduga terkait pengurusan kasus PT OBP, pemasok batubara PLTU Suralaya, dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
- Selain itu, Febrie disebut menerima kiriman rutin setiap Idulfitri 2024 dan 2025 senilai total Rp600 juta.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap praktik komunikasi bersandi dalam dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10), terungkap bahwa istilah 'kue' dipakai sebagai kode untuk menyamarkan penyerahan uang senilai Rp20 miliar. Sandi itu muncul saat pembacaan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam konteks penanganan perkara PT Oktasan Baruna Persada (OBP), perusahaan pemasok batubara untuk PT PLN Indonesia Power di PLTU Suralaya sejak 2018. Menurut jaksa, pada Februari 2024, Direktur Utama PT OBP Tria Belliyonito Aturbumi menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi, yang juga Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Dalam percakapan itu, Tria meminta Tomi menyerahkan uang dalam denominasi dolar Singapura (SGD) setara Rp20 miliar kepada Febrie dengan menyebut kata 'kue'.
Jaksa memaparkan bahwa Tomi kemudian menemui Febrie di Cafe de'Clan. Dalam pertemuan itu, Febrie menginstruksikan agar uang tersebut dibawa ke KOIN Money Changer. "Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'," ujar jaksa, seraya menambahkan bahwa Tomi menyerahkan uang itu ke money changer dengan menyebut 'Ini titipan dari Om Febri'. Alur ini menunjukkan pola transaksi yang dirancang untuk mengaburkan jejak audit, memanfaatkan jasa penukaran valuta asing sebagai perantara.
Selain aliran dana besar tersebut, jaksa juga mengungkap adanya pemberian rutin setiap momen Lebaran Idulfitri. Pada 2024 dan 2025, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD setara Rp300 juta per tahun dari Tria. Totalnya mencapai Rp600 juta. Pemberian yang dikemas sebagai 'THR' ini memperkuat dugaan bahwa hubungan antara penyedia barang/jasa dan pejabat penegak hukum telah berlangsung sistematis, tidak sekadar transaksi tunggal.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000 kepada terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor'."
โ Jaksa Penuntut Umum
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh Kejaksaan Agung. Febrie, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus, seharusnya menjadi ujung tombak penindakan pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang. Jika dakwaan terbukti, maka kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum akan kembali tercoreng. Publik tentu menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih, mengingat posisi strategis terdakwa.
Praktik penggunaan kode sandi seperti 'kue' bukan hal baru dalam kasus korupsi di Indonesia. Modus ini dipakai untuk mengelabui penyadapan dan audit keuangan. Penyidik biasanya mengandalkan analisis transaksi keuangan, keterangan saksi, dan bukti elektronik untuk membongkar jaringan. Dalam konteks ini, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi krusial untuk melacak aliran dana yang mencurigakan, terutama yang melibatkan valuta asing dan money changer.
Ke depan, persidangan akan menentukan apakah konstruksi dakwaan jaksa mampu membuktikan unsur pencucian uang dan suap. Masyarakat antikorupsi berharap vonis nanti tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi pejabat lain yang menyalahgunakan kewenangan. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola di sektor energi dan penegakan hukum, atau sekadar menjadi catatan hitam lain dalam daftar panjang skandal korupsi Tanah Air?



