Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan 6 Jam di KPK, Bersaksi untuk Tersangka TPPU Khairudin
Baca dalam 60 detik
- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menghabiskan lebih dari enam jam di Gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang.
- Ia mengaku hanya bersaksi untuk Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018.
- Pemeriksaan ini memperkuat dugaan aliran gratifikasi Rp436 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (7/10) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam. Ia tiba sekitar pukul 10.12 WIB dan baru keluar pada 16.35 WIB, didampingi seorang pria yang identitasnya belum diungkap ke publik.
Kepada wartawan, Rita menegaskan kehadirannya semata-mata untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama. "Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu saja," ujarnya singkat di hadapan awak media. Ia berharap proses hukum yang telah berjalan bertahun-tahun ini segera menemukan titik terang.
Pemeriksaan Rita bukanlah yang pertama kali menyita perhatian publik. Sejak awal 2018, KPK telah menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang senilai Rp436 miliar. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi yang berasal dari fee proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara. Modus yang digunakan antara lain membeli kendaraan atas nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan dana di rekening pihak ketiga. Sejumlah aset kendaraan telah disita KPK.
Selain Rita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain pada hari yang sama: Bohari, seorang pihak swasta, dan Khairudin yang pernah menjabat sebagai staf Bupati Kutai Kartanegara. Namun, hanya Bohari yang terkonfirmasi hadir. Ketidakhadiran Khairudin dalam panggilan ini dapat memicu pertanyaan mengenai sejauh mana kooperasi para pihak dalam mengungkap aliran dana yang diduga telah berlangsung lama.
Kasus ini kian kompleks setelah pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korupsi. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit bulan Februari lalu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan untuk menerima gratifikasi bagi Rita. Penetapan korporasi sebagai tersangka menandakan KPK tengah menelusuri aliran dana tidak hanya pada level individu, tetapi juga entitas bisnis yang menikmati hasil kejahatan.
"Mudah-mudahan cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," kata Rita, mengisyaratkan harapannya agar proses hukum segera tuntas.
Penyidikan ini juga telah menyeret sejumlah nama besar. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta Geisz Chalifah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Keterlibatan tokoh-tokoh lintas sektor ini menunjukkan bahwa kasus TPPU Rita bukan sekadar persoalan administrasi daerah, melainkan jalinan kepentingan yang lebih luas.
Bagi publik, pemeriksaan Rita menjadi ujian bagi konsistensi KPK dalam menuntaskan perkara yang telah berumur hampir satu dekade. Kasus ini juga menyoroti kerentanan tata kelola keuangan daerah, terutama di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara, di mana izin tambang dan proyek infrastruktur kerap menjadi celah korupsi. Penegakan hukum yang tuntas akan menjadi sinyal penting bahwa praktik pencucian uang tidak pernah aman dari jangkauan negara.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah KPK selanjutnya: apakah akan ada penetapan tersangka baru, ataukah berkas perkara Rita dan Khairudin segera dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat menanti apakah janji "cepat berakhir" yang diucapkan Rita akan terwujud, atau justru menjadi pengingat panjangnya perjalanan pemberantasan korupsi di daerah.



