Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp60 Miliar dan Hotel Bali untuk Hapus Nama Saksi
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan menerima suap Rp60 miliar dan aset properti dari pengusaha tekstil.
- Jaksa mengungkap skema penghapusan nama saksi dalam perkara korupsi impor tekstil yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2022.
- Persidangan di PN Jakarta Pusat membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkaran atas Kejaksaan Agung.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan berat dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Jaksa penuntut umum menuding Febrie menerima suap senilai Rp60 miliar serta meminta sejumlah aset properti, termasuk hotel di Bali, sebagai kompensasi atas penghapusan nama dua saksi dari berkas perkara korupsi impor tekstil.
Dakwaan ini mencuatkan kembali persoalan integritas di tubuh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, yang beberapa tahun terakhir gencar mengkampanyekan pemberantasan korupsi. Menurut jaksa, aliran dana dan aset tersebut berasal dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS. Keduanya disebut bekerja sama dengan Don Ritto alias Idon, orang kepercayaan Febrie, melalui PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Rangkaian peristiwa bermula pada 27 April 2020, saat Febrie yang menjabat Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018โ2020. Tersangka dalam perkara itu adalah Irianto. Dalam proses penyidikan, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya lantas menghubungi Idon untuk meminta agar nama mereka tidak dikaitkan dengan perkara, dengan janji memberikan imbalan. Permintaan itu, menurut jaksa, disetujui Febrie.
Perkara pokok akhirnya diputus dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Nama Heri dan Andy tidak muncul sebagai saksi dalam berkas putusan. Jaksa menduga komitmen imbalan itu terealisasi dalam pertemuan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung, sekitar Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, Idon bertemu Heri dan Andy untuk membahas penyerahan sejumlah uang. Disepakati bahwa pemberian akan disamarkan sebagai kerja sama surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS, tempat Heri menjabat direktur.
Pada November 2024, Febrie diduga menerima Rp60 miliar melalui Idon dan Nurman Herin menggunakan PT KPE. Dana tersebut berasal dari Andy melalui PT SMS yang sumbernya dari PT BAS. Jaksa merinci bahwa uang itu mengalir sebagai bentuk terima kasih atas jasa penghapusan nama dari berkas perkara.
Selain uang tunai, jaksa mengungkap permintaan aset properti. Pada Oktober 2025, Idon disebut meminta sebidang tanah kepada Heri. Heri melaporkan permintaan itu kepada Andy dan disetujui. Andy kemudian menyerahkan tanah seluas 9.260 mยฒ beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, atas nama PT Tunggal Podo Pakerti. Nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 mencapai Rp77 miliar.
Tak berhenti di situ, November 2025, tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, diserahkan kepada Febrie melalui Idon. Penyerahan itu dikemas seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel. Rinciannya: tanah dan/atau bangunan seluas 296 mยฒ senilai Rp4,44 miliar, 213 mยฒ senilai Rp3,54 miliar, dan 880 mยฒ senilai Rp12 miliar, semuanya atas nama Andy Chandra Tan.
"Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," ujar jaksa dalam persidangan.
Dakwaan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi penegak hukum. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencoreng nama Febrie, tetapi juga berpotensi mengungkap praktik jual beli perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, atau kembali terhenti di tengah jalan. Pertanyaan besarnya: sejauh mana jaringan ini menjalar, dan siapa lagi yang akan terseret?



