Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah: Kalau Tak Lulus SMA, Mustahil Saya Kuliah
Baca dalam 60 detik
- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan menghormati seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan memilih fokus menjalankan tugas kenegaraan.
- MK memutuskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran, meski dalam pertimbangannya tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA di luar negeri.
- Polemik kredensial pendidikan pejabat publik berpotensi kembali mencuat menjelang tahapan Pilpres 2029 dan mendorong desakan transparansi dokumen kenegaraan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyinggung soal keabsahan syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10), ia menyatakan menerima seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujar Gibran, seperti dikutip dari keterangannya kepada pers.
Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sekaligus tidak berwenang meminta diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Gugatan itu diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Meski permohonan ditolak, bagian pertimbangan putusan justru menyisakan persoalan yang lebih pelik. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gibran mengajukan permohonan penyetaraan ijazah luar negeri melalui aplikasi e-layanan penyetaraan. Namun, dokumen yang menunjukkan tamatnya pendidikan setingkat SMA atau sederajat tidak ditemukan dalam berkas yang diperiksa.
Menanggapi temuan itu, Gibran memilih jalur logika sederhana. Menurutnya, perjalanan pendidikannya ke jenjang sarjana mustahil terjadi tanpa lebih dulu menuntaskan pendidikan menengah. "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat." โ Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI
Pernyataan Gibran menyiratkan bahwa ijazah perguruan tinggi di Singapura seharusnya menjadi bukti tidak langsung atas kelulusan pendidikan menengahnya. Namun, argumen itu tidak serta-merta menutup celah administratif yang disorot dalam persidangan. Sebab, yang dipersoalkan MK bukan capaian akademik seseorang, melainkan keberadaan dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Dalam konteks administrasi negara, kelengkapan berkas kerap menjadi penentu sah atau tidaknya suatu proses pencalonan.
Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih luas dari sekadar riwayat pendidikan satu pejabat. Publik menaruh perhatian besar pada bagaimana negara memverifikasi kualifikasi calon pemimpin, terutama ketika jalur pencalonan melibatkan mekanisme penyetaraan dokumen asing. Ketika sebuah lembaga seperti MK mengungkap absennya dokumen tertentu, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal siapa yang benar, tetapi seberapa ketat sistem verifikasi yang berlaku selama ini.
Di sisi lain, putusan MK menegaskan batas kewenangan lembaga peradilan dalam sengketa hasil pemilu. Dengan menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing, MK seolah menarik garis bahwa persoalan kredensial administrasi pencalonan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilu yang sudah berjalan. Pendekatan ini konsisten dengan doktrin hukum acara MK yang cenderung menolak gugatan tanpa menyinggung pokok perkara secara menyeluruh.
Yang tersisa kini adalah bayang-bayang pertanyaan publik. Jika dokumen penyetaraan itu tidak ditemukan dalam berkas persidangan, apakah keberadaannya di arsip kementerian masih bisa ditelusuri? Dan bila nantinya muncul dokumen serupa, akankah publik mendapat penjelasan resmi yang memadai? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pencalonan pejabat tinggi negara pada masa mendatang.



