Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Kejagung di Pusaran Skandal
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan pencucian uang senilai total Rp350 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mengungkap modus penyamaran aset melalui kantor hukum, pembelian properti, dan konversi valuta asing yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.
- Kasus ini mencoreng institusi Kejaksaan Agung dan memicu pertanyaan tentang pengawasan internal serta independensi penegakan hukum di Indonesia.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut melakukan pencucian uang bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, selama periode 2020 hingga 2026. Jaksa mengungkap bahwa Febrie bersama para pihak tersebut menempatkan dan mentransfer dana ke sejumlah rekening, menyamarkan uang seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membelanjakan dana untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Uang juga ditukarkan ke beberapa mata uang asing untuk mengaburkan asal-usulnya.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pada 2020, saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Dua tahun berselang, ketika Febrie menjabat Jampidsus, ia dan rekannya kembali mendirikan kantor hukum. Menurut jaksa, kedua kantor hukum itu digunakan untuk menerima aliran uang dari berbagai pihak yang khawatir dengan status hukum mereka dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung. Selain itu, Febrie bersama Ferry juga memanfaatkan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak terkait tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut Febrie menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak yang berkepentingan atas kasus yang ditanganinya. Total penerimaan uang, saham, tanah, dan/atau bangunan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus mencapai Rp346,7 miliar dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar). "Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," ujar jaksa dalam persidangan.
Modus penyamaran yang dilakukan Febrie dan rekan-rekannya mencakup penempatan dana di berbagai rekening, pembelian properti, penukaran ke valuta asing, hingga pembelian emas. Jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut terkait erat dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Febrie di Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," imbuh jaksa.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kejaksaan Agung yang selama ini mengemban mandat pemberantasan korupsi. Febrie, yang pernah memimpin penyidikan sejumlah kasus besar, kini justru berhadapan dengan hukum karena diduga menyalahgunakan wewenangnya. Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan internal di tubuh Kejaksaan, serta bagaimana mekanisme seleksi dan pengawasan pejabat struktural di lembaga penegak hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa dakwaan ini dapat menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi penegak hukum. Transparansi proses persidangan dan konsistensi penuntutan akan menjadi sorotan, terutama karena melibatkan aktor internal yang seharusnya menjadi garda terdepan antikorupsi. Jika tidak ditangani dengan tegas, kasus ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Ke depan, jalannya persidangan akan menentukan apakah sistem peradilan mampu menghadirkan keadilan tanpa pandang bulu. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini mendorong reformasi menyeluruh di Kejaksaan Agung, atau justru menjadi preseden buruk yang melemahkan penegakan hukum di Indonesia?



