Pengamat: Tambah Kursi DPRD Jakarta Wajar, Asal Jangan Abaikan Asas Keadilan
Baca dalam 60 detik
- Analis politik Hendri Satrio menilai usulan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 180-220 kursi sebagai hal yang wajar mengingat kepadatan penduduk ibu kota.
- Namun ia mengingatkan bahwa jika ukuran yang dipakai hanya jumlah penduduk, provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah justru memiliki populasi lebih besar.
- Pembahasan revisi UU DKJ dinilai perlu berfokus pada pencegahan suara pemilih yang terbuang, bukan sekadar menambah jumlah anggota dewan.

Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menambah kursi legislatif dari 106 menjadi 180โ220 dinilai sebagai langkah yang masuk akal. Analis politik Hendri Satrio menilai permintaan tersebut wajar jika dikaitkan dengan kepadatan penduduk Jakarta yang sangat tinggi.
"Usulan itu sebetulnya wajar saja karena Jakarta penduduknya banyak dan padat sekali," ujar Hendri saat dihubungi, Minggu (4/10/2026). Menurutnya, penambahan kursi dapat dipertimbangkan sebagai konsekuensi dari beban representasi yang saat ini dipikul setiap anggota dewan.
Meski demikian, Hendri tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut tanpa catatan. Ia mengingatkan pentingnya asas keadilan dalam sistem representasi. Jika ukuran yang digunakan adalah kepadatan penduduk, Jakarta memang memiliki argumen kuat. Namun, bila ukurannya semata-mata jumlah penduduk, provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah justru memiliki populasi yang lebih besar.
"Yang mesti dipertimbangkan adalah asas keadilan dengan apa perbandingannya. Kalau perbandingannya kepadatan penduduk, mungkin Jakarta bisa. Tapi kalau jumlah penduduk, pasti Jawa Barat jauh lebih besar," jelasnya.
Hendri menekankan bahwa inti dari pembahasan jumlah kursi bukan sekadar banyaknya anggota dewan, melainkan bagaimana sistem perwakilan mampu mencegah suara pemilih terbuang. Menurutnya, persoalan utama dalam sistem pemilu saat ini adalah adanya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
"Yang penting adalah bagaimana caranya setiap pemilu tidak ada suara yang terbuang. Itu yang paling penting," ujarnya.
Ia menilai pembahasan revisi UU DKJ sebaiknya tidak terjebak pada perdebatan kuantitas semata. Sebaliknya, fokus harus diarahkan pada penyempurnaan mekanisme konversi suara menjadi kursi, sehingga hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisi UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Usulan tersebut salah satunya berkaitan dengan penambahan jumlah anggota dewan. Dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPR, isu ini dikaitkan dengan penguatan representasi dan penyaluran aspirasi masyarakat Jakarta.
Jika merujuk pada data kependudukan, Jakarta memang menghadapi tantangan unik. Sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan, ibu kota menanggung beban pelayanan publik yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. Namun, penambahan kursi tanpa perbaikan sistem pemilu dikhawatirkan hanya menambah beban anggaran tanpa meningkatkan kualitas keterwakilan.
Pengamat lain menilai bahwa penambahan kursi DPRD harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap daerah pemilihan. Pemekaran wilayah administratif dan dinamika mobilitas penduduk membuat peta representasi yang ada saat ini dianggap tidak lagi relevan.
Ke depan, pembahasan revisi UU DKJ akan menjadi ujian bagi para pemangku kepentingan dalam menyeimbangkan kebutuhan representasi dengan prinsip keadilan. Pertanyaannya, apakah penambahan kursi akan benar-benar memperkuat suara warga Jakarta, atau justru memperlebar jarak antara pemilih dan wakilnya?



