Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Kubu Denny Klaim Cacat Moral dan Buka Jalan Impeachment
Baca dalam 60 detik
- MK memutuskan permohonan gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena eksepsi kedudukan hukum dikabulkan.
- Kuasa hukum Denny Indrayana menilai Gibran telah melakukan perbuatan tercela dan tidak bisa mencalonkan diri lagi di Pilpres mendatang.
- Pernyataan Bambang Widjojanto membuka wacana impeachment dan mendesak Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Putusan ini langsung memicu reaksi keras dari kubu pemohon, yang menilai ada pelanggaran etika serius dalam pencalonan Gibran.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa putusan MK tersebut justru membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang diwajibkan. Menurutnya, dokumen ijazah atau sertifikat setara SMA yang menjadi dasar pencalonan tidak pernah ditemukan. "Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya," ujar Bambang di gedung MK, Jakarta.
Bambang menegaskan bahwa satu-satunya jalur yang tersisa bagi Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan adalah melalui program Paket C. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak akan menghapus pelanggaran yang telah terjadi. "Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," tambahnya.
Dalam pandangan Bambang, tindakan Gibran memenuhi unsur perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Ia menilai proses di MK telah membuktikan adanya pelanggaran tersebut, meskipun Gibran sudah disahkan sebagai wakil presiden. "Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti," tegasnya.
"Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat." โ Bambang Widjojanto, kuasa hukum Denny Indrayana Cs
Pernyataan tersebut secara implisit mendorong agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya. Bambang menilai bahwa dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka. Ia pun mengusulkan agar Gibran mundur secara terhormat daripada menunggu proses politik yang lebih panjang.
Putusan MK sendiri dibacakan dalam sidang pleno yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, namun menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Artinya, MK tidak masuk ke pokok perkara karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses pencalonan di masa depan. Jika benar ada pelanggaran syarat administrasi, mengapa hal itu tidak terdeteksi sejak awal oleh penyelenggara pemilu? Kubu Denny menilai ada pembiaran sistematis yang merugikan demokrasi. Mereka berharap putusan ini menjadi pintu masuk bagi proses hukum lanjutan, termasuk di parlemen.
Di sisi lain, pendukung Gibran kemungkinan akan menilai putusan MK sebagai kemenangan hukum yang menegaskan bahwa persyaratan pencalonan sudah sesuai aturan. Namun, secara politik, gugatan ini telah meninggalkan noda yang sulit dihapus. Isu ijazah dan perbuatan tercela akan terus membayangi karier Gibran, terutama jika ia berniat maju kembali di Pilpres 2029.
Yang paling krusial, putusan ini memperlihatkan betapa rapuhnya mekanisme verifikasi syarat calon. Ke depan, publik akan menuntut transparansi lebih besar dari KPU dan Bawaslu dalam memeriksa dokumen setiap kandidat. Tanpa perbaikan sistem, sengketa serupa berpotensi terulang dan menggerus kepercayaan terhadap proses elektoral.
Apakah desakan mundur ini akan mendapat dukungan politik yang cukup di DPR, atau justru meredup seiring waktu? Semua bergantung pada keberanian para elite untuk menempatkan integritas konstitusi di atas kepentingan kekuasaan.



