Ojol Masuk Transportasi Umum: Pemerintah Beberkan Alasan Keselamatan di Balik Revisi UU LLAJ
Baca dalam 60 detik
- Kemenhub mengategorikan ojek online sebagai transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan dalih menutup kekosongan hukum dan menekan angka kecelakaan.
- Regulasi eksisting seperti Permenhub 12/2019 dinilai tak lagi memadai karena layanan ojol telah beroperasi masif sejak 2015 tanpa payung hukum yang kuat.
- Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur hak-kewajiban aplikator, tarif, kuota, hingga pelibatan UMKM, namun efektivitasnya bergantung pada pembahasan DPR.

Kementerian Perhubungan resmi mengusulkan agar ojek online (ojol) dikategorikan sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil bukan semata untuk merapikan administrasi, melainkan untuk menutup celah hukum yang selama ini membiarkan layanan berbasis aplikasi tumbuh tanpa pengawasan memadai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa alasan utamanya adalah keselamatan. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, negara dianggap absen dari realitas yang sudah lama terjadi di lapangan. "Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujarnya dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
Fakta yang dimaksud bukan hal baru. Layanan ojol telah beroperasi secara masif sejak 2015, jauh sebelum ada aturan yang secara spesifik menyentuh operasionalnya. Pemerintah sempat menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi itu mengatur standar keselamatan dasar, seperti kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung. Namun, aturan tersebut dinilai tidak cukup untuk menjawab kompleksitas ekosistem transportasi daring yang terus berkembang.
Angka kecelakaan menjadi pijakan utama. Aan menyebut sepeda motor berkontribusi hingga 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Tingginya angka itu membuat pemerintah merasa perlu memperkuat landasan hukum, bukan hanya mengandalkan peraturan menteri yang rentan berubah. "Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," tambahnya.
Melalui draf revisi yang diinisiasi DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital, sekaligus angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9). Dalam dokumen itu, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang secara khusus membahas angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Yang tak kalah penting, bab baru tersebut juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Pemerintah sepakat mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk soal tarif dan kuota. Ini menjadi titik krusial karena selama ini hubungan antara pengemudi, aplikator, dan konsumen sering kali timpang. Tarif yang fluktuatif dan kuota yang tidak transparan menjadi sumber keluhan berulang.
"Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Aan, merujuk pada Permenhub 12/2019.
Jika disahkan, perubahan ini akan menempatkan ojol setara dengan moda transportasi umum lain, seperti bus dan kereta. Konsekuensinya tidak ringan: operator aplikasi harus memenuhi standar keselamatan, asuransi, dan perlindungan konsumen yang lebih ketat. Di sisi lain, pengemudi berpotensi mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kerja yang selama ini kabur. Namun, pemerintah juga perlu berhati-hati agar regulasi tidak membebani pelaku usaha kecil atau mematikan iklim kompetisi.
Pembahasan di DPR akan menentukan apakah semangat keselamatan itu benar-benar terwujud atau justru tersandera kepentingan bisnis. Pertanyaannya, mampukah revisi UU LLAJ ini menekan angka kecelakaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang telah menjadi tulang punggung mobilitas urban?



