Ci Mehong Laporkan Pengeditan Konten ke Polda, Tolak Restorative Justice
Baca dalam 60 detik
- Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong resmi mengadukan dugaan manipulasi dan pengunggahan ulang konten digital miliknya ke Polda Metro Jaya.
- Penyidik menelusuri pelanggaran Pasal 32 UU ITE dan membuka peluang pengembangan ke Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
- Kuasa hukum memastikan tidak ada ruang restorative justice setelah empat surat klarifikasi dan somasi tidak ditanggapi tuntas.

Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani, yang dikenal sebagai Ci Mehong, resmi melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada Jumat (2/10), setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban selama kurang lebih dua setengah jam di Direktorat Reserse Siber.
Peristiwa bermula pada 14 Juli 2026, ketika Ci Mehong mendapati kontennya beredar kembali di media sosial dalam bentuk yang telah dimodifikasi. Menurut pengakuannya, sejumlah gambar dan kata-kata asing disisipkan ke dalam materi asli, mengubah konteks dan pesan yang ia sampaikan. Modifikasi itu dinilai tidak hanya melanggar hak atas karya, tetapi juga menyerang reputasi yang ia bangun bertahun-tahun.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang menyoroti alur peristiwa, bentuk perubahan konten, serta dampak yang timbul. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menyatakan bahwa perkara ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan mengubah, menambah, atau mengurangi materi digital tanpa hak.
Ci Mehong mengungkapkan bahwa dampak yang paling berat bukanlah kerugian materi, melainkan tekanan psikologis yang ia alami. "Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk memulihkan nama baik yang tercoreng, meski ia mengaku lelah menjalani prosesnya.
"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga. Jadi kita sudah sangat cukup sekali, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain proses secara hukumnya yang berlaku saja." โ Andri Budiman, kuasa hukum Ci Mehong
Pihak Ci Mehong menutup pintu perdamaian maupun penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Andri menjelaskan bahwa upaya persuasif telah dilakukan maksimal, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Oleh karena itu, ia memastikan perkara akan berlanjut ke ranah pidana tanpa opsi mediasi.
Lebih jauh, tim hukum tengah mempertimbangkan untuk mengembangkan perkara ke dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU ITE. Langkah ini diambil karena konten yang telah dimodifikasi diduga kuat merusak citra Ci Mehong di mata publik dan pelanggan bisnis kulinernya. Saat ini, tim sedang menghitung total kerugian, termasuk dampak terhadap akun media sosial dan kerugian immaterial yang sulit dikuantifikasi.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana perlindungan terhadap karya digital di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Pengeditan konten tanpa izin tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi alat untuk menyerang reputasi seseorang. Proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya akan menjadi uji bagi penegakan UU ITE, khususnya dalam menjangkau pelaku manipulasi digital yang sering kali bersembunyi di balik anonimitas akun media sosial.
Ke depan, publik akan menantikan apakah penyidik mampu mengidentifikasi dan menjerat pemilik akun yang dilaporkan, serta apakah pengembangan ke Pasal 27 dapat dibuktikan secara hukum. Bagi para kreator konten, perkara ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya dokumentasi dan langkah hukum yang tegas ketika hak digital dilanggar.



