Anwar Usman di Wantimpres: Jejak Putusan 90 dan Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Baca dalam 60 detik
- Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 1 Oktober 2026, bersamaan dengan proses hukum yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
- Pelantikan ini memicu pertanyaan etis karena Anwar pernah dinyatakan melanggar kode etik berat oleh MKMK pada 2023 terkait Putusan 90 yang membuka jalan Gibran menjadi cawapres.
- Publik menanti apakah integritas lembaga kepresidenan akan terganggu, sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Gibran masih dalam pembuktian.

Jakarta — Anwar Usman, paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Pelantikan ini berselang sehari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Dua peristiwa yang tampak terpisah itu justru menautkan kembali ingatan publik pada Putusan 90 tahun 2023—sebuah putusan kontroversial yang mengubah lanskap politik nasional.
Kehadiran Anwar di lingkaran penasihat presiden memunculkan pertanyaan etis yang sulit diabaikan. Sebab, ia bukan hakim biasa dalam perkara yang membuka jalan Gibran menjadi calon wakil presiden. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, independensi, kecakapan, kesetaraan, serta kepantasan dan kesopanan. Sanksinya: dicopot dari jabatan Ketua MK dan dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir. Namun, ia tetap menyandang status hakim konstitusi saat itu.
Kini, setelah Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden, Anwar melangkah ke ranah kekuasaan eksekutif. Bagi sebagian kalangan, ini adalah babak baru yang memperlihatkan bagaimana hukum dan politik bisa saling bersinggungan tanpa jarak yang jelas. Putusan 90 memang telah final dan mengikat, tetapi jejak etisnya tidak serta-merta hilang dari ruang publik. Sejumlah pengamat menilai bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan kepresidenan sedang diuji.
Denny Indrayana, yang sebelumnya vokal mengkritik Putusan 90, kembali mengajukan gugatan bersama sejumlah pemohon. Kali ini, mereka mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024. Sidang pembuktian masih berlangsung, dan putusan akhir belum dijatuhkan. Namun, bayang-bayang Anwar Usman kembali mencuat karena ia adalah pihak yang paling berkepentingan secara personal dalam perubahan norma batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Hukum memang mengenal titik pada akhir putusan. Ingatan publik sering menuliskannya dengan koma," demikian petikan refleksi yang menggambarkan bagaimana kontroversi etik tak selalu selesai meski putusan telah dibacakan.
Dalam konteks Indonesia, posisi Wantimpres adalah lembaga penasihat yang tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung. Namun, keanggotaannya tetap mencerminkan arah politik presiden. Bergabungnya Anwar—yang pernah tersandung etik—menimbulkan kesan bahwa loyalitas politik atau kedekatan personal masih menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan publik. Hal ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
Lebih jauh, perkara di MK yang masih berjalan menyisakan pertanyaan tentang independensi lembaga peradilan. Jika putusan akhir nanti kembali menyentuh aspek pencalonan Gibran, publik akan menilai apakah MK mampu melepaskan diri dari tekanan politik dan dinasti. Anwar Usman, meski tak lagi di kursi hakim, tetap menjadi simbol dari persoalan tersebut. Kehadirannya di Wantimpres seolah menegaskan bahwa jarak antara kekuasaan dan proses hukum semakin tipis.
Ke depan, dua pintu yang terbuka pada awal Oktober 2026—satu menuju ruang sidang MK, satu lagi menuju ruang pertimbangan presiden—akan terus disorot. Publik menanti apakah integritas institusi negara mampu dijaga, atau justru sebaliknya, kepentingan pribadi dan keluarga kembali mengemuka. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: sampai sejauh mana etika publik masih menjadi kompas dalam pengambilan keputusan di negeri ini?



