MK Perintahkan Sisa Kuota Tak Hangus, Komdigi Temukan Operator Belum Patuh
Baca dalam 60 detik
- Komdigi mencatat tiga operator besar belum sepenuhnya menjalankan putusan MK soal perlindungan sisa kuota internet.
- Indosat baru menyediakan 23 dari 94 paket rollover, Telkomsel 19 dari 95, sementara XLSmart belum merinci.
- Operator berdalih notifikasi H-7 dan H-2 sudah cukup, tetapi pemerintah menilai mekanisme itu tidak memenuhi amanat konstitusi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa tiga operator seluler terbesar di Indonesia—Indosat, Telkomsel, dan XLSmart—belum sepenuhnya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Temuan ini muncul setelah operator menyampaikan laporan perkembangan implementasi, yang dievaluasi pekan lalu.
Putusan MK yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu memberikan pilihan layanan agar sisa kuota tidak hangus begitu masa berlaku paket berakhir. Mekanisme yang paling sesuai adalah rollover: sisa kuota dari periode sebelumnya dapat dipakai di periode berikutnya. Namun, berdasarkan laporan yang diterima Komdigi, sebagian besar paket yang beredar di pasar masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa Indosat melaporkan 94 paket, tetapi hanya 23 di antaranya yang sudah menerapkan rollover. Sisanya, 71 paket, masih memakai skema lain—terutama pengingat kepada pelanggan pada H-7 dan H-2 sebelum masa aktif berakhir. "Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Ia menegaskan bahwa peringatan semacam itu tidak memberi perlindungan ekonomi terhadap sisa kuota yang belum terpakai.
Telkomsel menghadapi situasi serupa. Dari 95 paket yang dilaporkan, baru 19 paket yang menggunakan mekanisme rollover, sementara 76 paket lainnya belum. XLSmart, operator hasil merger, juga diminta menyampaikan laporan, tetapi rinciannya belum dipaparkan secara terbuka. Komdigi memberikan tenggat kepada operator untuk memperluas opsi rollover, meski belum ada sanksi tegas yang diumumkan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover, tetapi masih ada paket yang hanya memberikan notifikasi." — Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi
Praktik notifikasi sebenarnya lazim di industri telekomunikasi. Operator beralasan bahwa pemberitahuan sebelum masa berlaku habis memberi kesempatan pelanggan untuk memperpanjang paket atau membeli add-on. Namun, bagi konsumen, sisa kuota yang tidak bisa dipakai ulang tetap merupakan kerugian finansial, terutama bagi pengguna dengan pola pemakaian tidak tetap. Putusan MK sendiri lahir dari gugatan yang mempersoalkan hak konsumen atas kuota yang telah dibayar.
Pengamat kebijakan digital menilai bahwa kepatuhan operator masih setengah hati. Mereka cenderung mempertahankan skema lama karena rollover berpotensi menurunkan pendapatan dari penjualan paket baru. Di sisi lain, Komdigi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda, jika operator terbukti melanggar. Namun, hingga kini belum ada indikasi sanksi akan dijatuhkan dalam waktu dekat.
Bagi pelanggan, perkembangan ini patut dicermati. Jika ingin memastikan sisa kuota tidak hangus, mereka perlu memeriksa syarat dan ketentuan paket yang digunakan. Operator yang sudah menerapkan rollover biasanya mencantumkan label khusus pada paket tersebut. Komdigi juga mendorong operator untuk lebih transparan dalam mengomunikasikan pilihan yang tersedia.
Ke depan, ujian bagi Komdigi adalah memastikan putusan MK tidak sekadar menjadi dokumen normatif. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi yang jelas, kekhawatiran bahwa sisa kuota tetap hangus di balik layar notifikasi akan terus membayangi. Pertanyaannya, apakah regulator akan bertindak lebih tegas sebelum masa evaluasi berikutnya, atau operator akan kembali berlindung di balik mekanisme pengingat?



