Putusan MA Keluar, Kemendagri Tunggu Langkah DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati
Baca dalam 60 detik
- Kemendagri menyatakan belum bisa memproses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelum DPRD setempat mengirim usulan resmi.
- Putusan MA yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa menjadi dasar hukum, tetapi proses administrasi masih menunggu mekanisme Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah.
- Bupati Husniah menolak putusan dan berencana melawan, sementara tenggat 30 hari bagi DPRD dan gubernur mulai berjalan.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Namun, putusan yang dibacakan pada 1 Oktober 2026 itu belum serta-merta mencabut jabatan Husniah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masih menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa atau Gubernur Sulawesi Selatan sebelum melanjutkan proses administrasi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah setelah adanya putusan hukum tetap. "Kementerian Dalam Negeri pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD tidak mengusulkan dalam batas waktu yang diatur," ujar Benni saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).
Benni menambahkan bahwa Kemendagri telah memantau perkembangan hukum di Gowa sejak awal. Menurutnya, putusan MA menjadi landasan untuk melanjutkan proses pemberhentian, tetapi tetap memerlukan keputusan administratif dari pemerintah pusat. Ia juga mengimbau semua pihak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Meski putusan MA telah keluar, pihak Bupati Husniah Talenrang menyatakan akan tetap melakukan perlawanan. Sikap ini membuka ruang konflik hukum lanjutan, mengingat proses pemberhentian kepala daerah tidak hanya berdasar putusan pengadilan, tetapi juga memerlukan rekomendasi DPRD dan keputusan Menteri Dalam Negeri. Sejumlah pengamat pemerintahan daerah menilai bahwa penolakan eksekutif dapat memperlambat transisi kepemimpinan di Gowa, meskipun secara normatif putusan MA bersifat final dan mengikat.
"Kami akan mengikuti setiap tahapan proses hukum. Putusan MA menjadi dasar, tetapi tetap ada mekanisme yang harus dilalui sesuai undang-undang," kata Benni Irwan.
Kasus ini bermula dari hak angket DPRD Gowa yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh Bupati Husniah. Setelah pansus menyelesaikan laporan, DPRD menggelar rapat paripurna dan mengajukan uji pendapat ke MA. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memberhentikan kepala daerah yang dinilai melanggar sumpah jabatan atau tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin. MA kemudian menyatakan objek permohonan sah menurut hukum, sehingga DPRD memiliki dasar untuk melanjutkan proses politik di tingkat lokal.
Bagi pembaca di luar Sulawesi Selatan, dinamika ini menjadi cerminan bagaimana sengketa kepala daerah dapat berlarut-larut ketika kepentingan politik lokal berbenturan dengan prosedur hukum. Proses pemakzulan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. Jika DPRD dan gubernur tidak segera mengirim usulan, kekosongan kepemimpinan bisa menghambat program pembangunan dan anggaran daerah.
Ke depan, perhatian tertuju pada langkah DPRD Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan. Apakah mereka akan mematuhi tenggat 30 hari sesuai Pasal 80, atau justru terjadi tarik-menarik yang memperpanjang ketidakpastian? Sementara itu, tim Husniah diperkirakan akan menempuh upaya hukum lain, termasuk kemungkinan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Publik Gowa pun menanti kejelasan: apakah transisi kepemimpinan akan berjalan mulus, atau justru memicu gejolak politik baru di tingkat lokal.



