Jelang Putusan MK, Kepala Bakom Tegaskan Prabowo Tak Akan Campuri Perkara Gibran
Baca dalam 60 detik
- Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
- Sidang putusan perkara yang dimohonkan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga itu dijadwalkan digelar Selasa malam, dengan salah satu tuntutan mendiskualifikasi Gibran.
- Pernyataan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah menjaga independensi yudikatif di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang melibatkan keluarga presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) malam. Menjelang momen krusial tersebut, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi perkara yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif itu.
"Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi," ujar Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta, Selasa (6/10). Ia menambahkan, dalam pertemuan di Hambalang, Prabowo secara eksplisit menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada ranah peradilan.
Gugatan ini menyoroti keabsahan ijazah pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari posisinya. Perkara ini dimohonkan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Pernyataan Syahganda menjadi penting karena publik tengah mencermati apakah proses hukum yang melibatkan keluarga presiden dapat berjalan tanpa tekanan politik. Sejumlah analis menilai independensi MK akan diuji, terutama karena putusan ini berpotensi mengubah konfigurasi politik nasional. Meski demikian, pernyataan Kepala Bakom menegaskan bahwa pemerintah menghormati prinsip pemisahan kekuasaan.
"Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," kata Syahganda.
Jika MK mengabulkan gugatan, dampaknya tidak hanya pada posisi Gibran, tetapi juga pada stabilitas koalisi pemerintahan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, sorotan akan beralih ke kredibilitas proses hukum itu sendiri. Terlepas dari hasilnya, perkara ini menjadi preseden bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Ke depan, putusan MK akan menjadi cermin bagi komitmen semua pihak—terutama eksekutif—dalam menjaga netralitas lembaga peradilan. Publik menanti apakah keputusan hakim konstitusi murni didasarkan pada pertimbangan hukum, tanpa bayang-bayang kepentingan politik. Bagaimana pun, integritas MK adalah benteng terakhir demokrasi yang harus dijaga bersama.



