BRIN Usul Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah di Masa Transisi Pilkada 2031
Baca dalam 60 detik
- Peneliti utama BRIN, Siti Zuhro, mengusulkan sekretaris daerah mengisi kursi penjabat kepala daerah selama jeda pemilu nasional dan lokal.
- Usulan ini muncul karena putusan MK mengubah jadwal pemilu 2029, menciptakan kekosongan kepemimpinan daerah hingga dua setengah tahun.
- Gubernur Sulawesi Tengah menilai penjabat dari pusat berisiko mengabaikan program pembangunan yang sudah berjalan.

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) diberi mandat sebagai penjabat kepala daerah pada masa peralihan menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2031. Gagasan ini disampaikan di Palu, Sulawesi Tengah, sebagai respons atas desain baru jadwal pemilu yang memisahkan kontestasi nasional dan lokal.
Menurut Siti, sekda merupakan figur yang menguasai denyut birokrasi sehari-hari, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Ia mengingatkan bahwa penunjukan penjabat dari kementerian atau lembaga pusat kerap memicu gesekan di daerah. "Kepala daerah yang sudah memimpin adalah hasil pemilihan. Tidak elok jika selama dua atau tiga tahun kemudian mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk begitu saja," ujarnya dalam seminar nasional bertajuk kesiapan pemerintah daerah menyongsong pemilu nasional dan lokal.
Usulan ini berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah lanskap keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional—presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD—dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota. MK menetapkan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR/DPD atau presiden/wakil presiden.
Siti menegaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut, daerah membutuhkan pejabat yang mampu menjaga kesinambungan pemerintahan. Ia menyebut argumentasi ini pernah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengingat adanya tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah. "Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.
"Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah." — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyuarakan hal senada. Ia menilai penjabat dari kalangan sekda lebih memahami prioritas pembangunan yang telah disusun. Sebaliknya, penjabat yang didrop dari pusat dikhawatirkan tidak melanjutkan program yang sudah berjalan. "Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran," ucapnya.
Wacana ini menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan: bagaimana menjaga stabilitas layanan publik ketika kepemimpinan daerah berada di tangan pejabat sementara. Sekda, sebagai birokrat karier, dianggap memiliki keunggulan dalam hal pengetahuan teknis dan jejaring lokal. Namun, ia juga menghadapi tantangan legitimasi politik karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Jika usulan ini diterima, pemerintah pusat perlu menyusun regulasi turunan yang mengatur mekanisme penunjukan, masa jabatan, serta batas kewenangan penjabat dari sekda. Tanpa kerangka hukum yang jelas, kekosongan kepemimpinan justru bisa menjadi celah bagi konflik kepentingan dan stagnasi pembangunan. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan DPR segera merespons usulan ini sebelum periode transisi benar-benar dimulai?



