Anak Gajah Sumatra Tewas di Konsesi Jambi, BKSDA Temukan Zat Asing di Tubuhnya
Baca dalam 60 detik
- Seekor gajah sumatra jantan berusia di bawah dua tahun ditemukan mati di dalam lubang di area konsesi PT Lestari Asri Jaya, Tebo, Jambi, pada akhir Agustus 2026.
- Hasil uji laboratorium awal mengindikasikan adanya senyawa non-alami dalam tubuh satwa, sementara tes EEHV dari IPB menunjukkan hasil negatif.
- BKSDA Jambi bersama Gakkum Kehutanan Sumatera masih menunggu hasil uji lanjutan dari Balai Veteriner Bukittinggi untuk menentukan penyebab pasti kematian.

Kematian seekor anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di dalam sebuah lubang di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Kabupaten Tebo, Jambi, memicu penyelidikan intensif dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera. Satwa dilindungi itu pertama kali ditemukan tak bernyawa pada akhir Agustus 2026, namun hingga kini penyebab pasti kematiannya belum dapat disimpulkan.
Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, menegaskan bahwa pihaknya belum berani menarik kesimpulan awal karena proses pengujian laboratorium masih berjalan. "Proses penyelidikan masih berjalan, kami tidak berani menyimpulkan terlebih dahulu karena itu melampaui kewenangan, dan pengujian laboratorium masih berlanjut," ujarnya di Kota Jambi, Sabtu (3/10), seperti dikutip Antara.
Gajah jantan yang diperkirakan berusia kurang dari dua tahun itu ditemukan di dalam lubang di area konsesi perusahaan. Temuan ini menambah daftar panjang konflik antara satwa liar dan aktivitas industri kehutanan di Sumatra, khususnya di Provinsi Jambi yang masih memiliki tutupan hutan signifikan namun terfragmentasi oleh konsesi.
Dari serangkaian pemeriksaan, tim laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) memastikan sampel yang diuji tidak mengandung elephant endotheliotropic herpesvirus (EEHV), virus yang sering menjadi penyebab kematian anak gajah. Namun, uji histopatologi awal dari Balai Besar Veteriner Bogor justru mendeteksi keberadaan senyawa asing yang tidak berasal dari pakan alami gajah. Himawan enggan memerinci jenis zat tersebut dengan alasan menjaga kerahasiaan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.
"Kami belum bisa menyebutkan jenis zatnya demi kepentingan penyelidikan agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Himawan.
Hingga kini, BKSDA Jambi masih menanti hasil uji laboratorium lanjutan dari Balai Veteriner Bukittinggi yang diperkirakan keluar dalam waktu dekat. Hasil tersebut nantinya akan disandingkan dengan temuan dari Bogor untuk memperkuat analisis penyebab kematian. Penyelidikan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terutama dalam menangani kasus kematian satwa dilindungi yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Gajah sumatra sendiri berstatus critically endangered dengan populasi liar yang terus menyusut akibat perambahan hutan, perburuan, dan konflik dengan manusia. Kejadian di Tebo ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap operasional konsesi, termasuk kewajiban perusahaan untuk menerapkan prosedur perlindungan satwa liar di area kerja mereka. Jika terbukti ada kelalaian atau tindak pidana, perusahaan dapat dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pertanyaan besarnya: akankah hasil uji lanjutan dari Bukittinggi mengungkap kebenaran, dan apakah kasus ini akan berujung pada pertanggungjawaban hukum yang jelas? Publik menanti transparansi penuh dari otoritas konservasi dan penegak hukum.



