Komdigi Tolak Notifikasi sebagai Perlindungan Sisa Kuota: Operator Diminta Beri Manfaat Ekonomi
Baca dalam 60 detik
- Komdigi menegaskan peringatan H-7 dan H-2 tidak cukup memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi soal perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
- Evaluasi terhadap Indosat, Telkomsel, dan XLSmart menemukan 71 dari 94 paket Indosat masih mengandalkan notifikasi, bukan mekanisme rollover yang memberi nilai ekonomi.
- Operator didorong segera mengubah skema paket non-rollover agar sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tidak hangus tanpa kompensasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai peringatan menjelang berakhirnya masa berlaku paket internet belum menjawab persoalan inti: sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan tetapi tidak terpakai. Pemerintah mendesak operator seluler menyediakan mekanisme yang memberi manfaat ekonomi langsung, bukan sekadar pengingat.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyatakan bahwa notifikasi hanya berfungsi sebagai alarm, bukan solusi. Menurutnya, pelanggan berhak mendapatkan perlakuan yang memungkinkan kuota yang telah dibeli tetap memiliki nilai, meski masa berlakunya berakhir.
"Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Komdigi mengevaluasi laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator besar: Indosat, Telkomsel, dan XLSmart. Secara umum, ketiganya telah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih ada sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya hanya berupa notifikasi H-7 dan H-2 sebelum masa aktif berakhir.
Persoalan ini berakar pada putusan MK yang mewajibkan operator melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan. Komdigi menafsirkan amanat tersebut tidak bisa dipenuhi hanya dengan pemberitahuan. Mekanisme preventif seperti notifikasi dianggap belum menyentuh hak pelanggan atas kuota yang telah dibayar.
Dalam konteks industri telekomunikasi Indonesia, praktik kuota hangus telah lama menjadi sumber keluhan. Pelanggan sering kali membeli paket besar karena tuntutan pekerjaan atau mobilitas, lalu kehilangan sisa kuota ketika masa berlaku habis. Skema rollover sebenarnya sudah dikenal, tetapi penerapannya belum merata dan kerap terbatas pada paket tertentu.
Komdigi menyoroti disparitas perlindungan antar paket. Dari 94 paket Indosat yang dilaporkan, 23 di antaranya sudah menggunakan rollover. Sisanya, 71 paket, masih mengandalkan bentuk perlindungan lain yang dinilai belum memberikan kepastian manfaat ekonomi. Temuan ini menjadi dasar bagi Komdigi untuk mendorong perbaikan menyeluruh.
Bagi pelanggan, perbedaan antara notifikasi dan rollover sangat terasa. Notifikasi hanya memberi tahu bahwa kuota akan hangus, tanpa opsi mengalihkan sisa kuota ke periode berikutnya. Rollover memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan, sehingga uang yang telah dibelanjakan tidak hilang percuma. Inilah yang disebut Komdigi sebagai perlindungan nilai ekonomi.
Langkah Komdigi ini juga mencerminkan pergeseran pendekatan regulasi: dari sekadar mengatur tarif dan kualitas jaringan, kini menyentuh keadilan konsumen. Operator dituntut tidak hanya bersaing pada harga dan kecepatan, tetapi juga pada kejujuran skema paket. Kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap persaingan, terutama jika operator yang lebih dulu menerapkan rollover penuh mendapat kepercayaan lebih dari pengguna.
Namun, implementasi tidak tanpa tantangan. Operator perlu menyesuaikan sistem penagihan, manajemen jaringan, dan kebijakan komersial. Paket-paket tertentu mungkin selama ini dirancang untuk margin lebih tinggi dengan mengandalkan kuota hangus. Komdigi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut harus dilakukan demi memenuhi amanat MK.
Ke depan, publik akan menantikan apakah operator segera mengubah paket non-rollover menjadi mekanisme yang memberi manfaat ekonomi, atau justru memperluas definisi perlindungan agar tetap sesuai tanpa mengubah skema bisnis. Komdigi memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan, termasuk membuka kanal pengaduan bila pelanggan merasa haknya tidak dipenuhi. Pertanyaannya, seberapa cepat perubahan ini sampai ke tangan konsumen?



