Sidang Korupsi Kuota Haji: 13 Saksi PIHK Ungkap Aliran Fee Rp622 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 13 saksi dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat.
- Jaksa KPK mengonfirmasi barang bukti pengembalian uang ke rekening penampungan, dengan enam saksi mengembalikan dana dalam berbagai mata uang.
- Empat terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi ancaman hukuman atas kerugian negara Rp622 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (6/10), dengan menghadirkan 13 dari 16 saksi yang sebagian besar berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kehadiran mereka menjadi krusial untuk membuktikan dugaan aliran dana fee dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa catatan pengembalian uang yang disetorkan ke rekening penampungan KPK. Enam saksi diketahui telah mengembalikan dana dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah, serta dalam bentuk mata uang asing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya jaksa mengungkap mekanisme fee yang melibatkan asosiasi dan PIHK.
Dalam persidangan, JPU KPK menyoroti peran para saksi yang berasal dari berbagai perusahaan travel umrah dan haji. Mereka dimintai keterangan untuk mengklarifikasi proses pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan keterlibatan asosiasi dalam menentukan alokasi. Sejumlah nama saksi yang hadir antara lain Doddy Suhada (PT Armada Safari Suci), Bambang Sutrisno (PT Airmark Indo Wisata), Maki Abdul Sholeh (PT Syafina Hana Bahana), dan Umi Munjayah (PT Rizma Sabilul Harom). Selain itu, ada Ahmad Kholil (PT Muzdalifah/Ketua BKBIHU Pengawas Koperasi Perahu), Anjas Asmara (karyawan swasta), serta Abdul Aziz Nur (PNS Auditor Direktorat Jenderal Kementerian Agama).
"Kami mendalami aliran dana yang masuk ke rekening penampungan sebagai bagian dari pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar sumber di JPU KPK.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan empat tersangka yang kini duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil.
Praktik korupsi di sektor haji bukan hal baru, namun skala kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadikan kasus ini sorotan publik. Kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah pada 2023-2024 seharusnya menjadi solusi atas antrean panjang calon jemaah, tetapi justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Dampaknya, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah haji bisa tergerus jika tidak ada pembenahan sistemik.
KPK dalam beberapa tahun terakhir gencar mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama, terutama terkait pengelolaan dana haji dan umrah. Kasus ini juga menyeret sejumlah pengusaha travel yang memiliki koneksi dengan pejabat. Publik berharap persidangan ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mendorong perbaikan regulasi kuota haji agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik rente.
Ke depan, agenda persidangan akan terus menggali keterangan saksi dan bukti dokumen untuk membuktikan peran masing-masing terdakwa. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi titik balik penataan kuota haji, atau hanya menjadi catatan hitam lain dalam panjangnya daftar korupsi sektor publik?



