Bantahan Budiman Bayu: Rp30 Juta Benny Tan Disebut CSR, Bukan Suap
Baca dalam 60 detik
- Tim hukum Budiman Bayu Prasojo menepis tudingan bahwa kliennya menerima Rp30 juta dari pengusaha minuman beralkohol Benny Tan.
- Benny Tan bersaksi uang tiga gepok itu merupakan inisiatif pribadi untuk dana CSR bencana Aceh, bukan bagian dari perkara gratifikasi yang menjerat Budiman.
- Jaksa KPK menyiapkan 25 saksi, dua ahli, dan ratusan barang bukti untuk membuktikan aliran dana Rp525 juta yang diduga diterima Budiman bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya.

Tim penasihat hukum Budiman Bayu Prasojo, terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, membantah keterangan pengusaha minuman beralkohol Benny Tan yang mengaku menyerahkan tiga gepok uang senilai Rp30 juta. Bantahan itu disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Menurut tim advokat, kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengungkap adanya aliran dana kepada Budiman terkait perkara yang sedang diperiksa. Mereka menilai keterangan para saksi tidak menyentuh pokok dakwaan. "Tim advokat Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo terkait perkara yang sedang diperiksa," ujar tim penasihat hukum dalam pernyataan tertulis, Senin malam.
Dalam persidangan, Benny Tan mengakui uang Rp30 juta yang ia berikan tidak berhubungan dengan perkara korupsi yang menjerat Budiman. Ia menyebut dana tersebut sebagai sumbangan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk korban banjir bandang di Aceh pada November 2025. Benny mengaku mendapat telepon dari orang tak dikenal yang mengajaknya datang ke kantor Ditjen Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Pertemuan pertama hanya membahas pasar dan penerimaan negara, namun kemudian muncul permintaan bantuan untuk bencana Aceh.
"Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor," kata Benny di hadapan majelis hakim.
Benny mengaku menyerahkan uang tunai dalam tiga gepok, masing-masing bernilai Rp10 juta, tanpa melalui transfer bank. Jaksa KPK, M Takdir Suhan, sempat mencecar alasan penggunaan uang fisik. "Inisiatif bawa uang tunai, kenapa tidak yang tadi pakai mobile banking atau apa, kenapa?" tanya jaksa. Benny menjawab singkat, "Ya inisiatif saya sendiri saja."
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini menempatkan Budiman sebagai penerima gratifikasi yang diduga terkait jabatannya di Bea Cukai. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat di lingkungan instansi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang impor dan ekspor, termasuk pengusaha minuman beralkohol dan rokok yang memiliki kepentingan langsung dengan kebijakan cukai.
Pembelaan Budiman yang menyebut dana CSR sebagai inisiatif pribadi Benny Tan berpotensi menjadi titik lemah bagi jaksa. Pasalnya, dalam dakwaan, KPK menduga ada pola penerimaan uang dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Jika benar, dalih CSR bisa jadi tameng untuk menutupi transaksi yang sebenarnya. Namun, tim hukum Budiman menegaskan tidak ada kaitan antara pemberian itu dan perkara yang sedang diperiksa.
Publik menanti apakah jaksa mampu membuktikan aliran dana yang lebih besar, mengingat total dugaan gratifikasi mencapai Rp525 juta dalam berbagai valuta asing. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan menjadi ujian bagi kedua belah pihak. Mampukah KPK mengurai benang kusut antara sumbangan bencana dan dugaan suap di Bea Cukai?



