Nama Fuad Hasan Dicatut dalam Dugaan Suap Kuota Haji, Maktour Minta Pemulihan Reputasi
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah keras keterlibatannya dalam dugaan aliran dana miliaran rupiah terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
- Kesaksiannya di persidangan mengungkap bahwa informasi dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan saksi yang mengaku tidak mendengar langsung dari Fahd El Fouz.
- Permintaan pemulihan nama baik ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi dalam penanganan kasus korupsi yang berdampak pada reputasi pihak yang tidak terlibat.

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, mengungkapkan bahwa reputasinya rusak berat setelah namanya dikaitkan dengan dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/10), ia menegaskan tidak pernah menerima atau mengumpulkan dana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fuad saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia membantah informasi yang menyebut adanya aliran uang ke Ketua Pansus Haji DPR 2024, Nusron Wahid, melalui dirinya. "Sama sekali tidak ada. Nama saya hancur sehancur-hancurnya," ujar Fuad di hadapan majelis hakim.
Informasi mengenai aliran dana ratusan miliar sebelumnya mencuat dari keterangan seorang saksi. Namun, dalam persidangan, saksi tersebut mengoreksi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan ia mendengar langsung dari Fahd El Fouz. Saksi mengaku hanya mendengar dari percakapan sejumlah pihak saat mendampingi Tim Pengawas DPR RI, dan tidak mengetahui perantara uang kepada Nusron Wahid. Ia juga memastikan nama Fuad maupun Yaqut tidak disebut dalam informasi yang didengarnya.
Fuad pun meminta majelis hakim turut memulihkan nama baiknya. "Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya," tegasnya. Permintaan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengelola informasi selama penyidikan, terutama ketika tuduhan berdampak pada reputasi seseorang.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK untuk mengungkap proses pengelolaan kuota, termasuk aliran fee dan keterlibatan asosiasi.
Kesaksian Fuad menjadi pukulan bagi konstruksi dakwaan jika informasi awal tidak terbukti. Publik menanti apakah jaksa dapat menghadirkan bukti lain yang menguatkan tuduhan, atau justru sebaliknya, membuka ruang bagi praperadilan atau gugatan balik. Di sisi lain, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di sektor haji yang selama ini rentan intervensi.
Ke depan, proses persidangan akan menentukan apakah tudingan terhadap Fuad dan pihak lain memiliki dasar yang kuat. Jika tidak, pemulihan nama baik menjadi preseden penting bagi perlindungan hak individu dalam sistem peradilan pidana.



